Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya mengaktifkan Satuan Tugas (Satgas) Anti Premanisme sebagai langkah penguatan penegakan ketertiban dan perlindungan masyarakat. Satgas tersebut mulai beroperasi usai dideklarasikan dalam agenda Surabaya Bersatu pada akhir Desember 2025.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan, Satgas Anti Premanisme dibentuk sebagai tim gabungan yang melibatkan unsur pemerintah daerah serta bersinergi dengan TNI dan Polri. Keberadaan satgas ditujukan untuk merespons cepat setiap laporan warga terkait dugaan aksi premanisme maupun pelanggaran hukum lainnya.
“Satgas ini memiliki posko khusus yang berlokasi di sekitar Inspektorat. Dari posko tersebut, setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” kata Eri Cahyadi.
Dalam pelaksanaannya, satgas akan melakukan pengawasan dan pengamanan di lima wilayah Surabaya, meliputi Surabaya Utara, Timur, Barat, Selatan, dan Pusat. Pembagian wilayah ini dilakukan untuk memastikan respons yang merata dan cepat di seluruh area kota.
Pemerintah Kota Surabaya juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap indikasi tindakan premanisme, kekerasan, atau pemaksaan yang meresahkan lingkungan sekitar. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.
“Apabila ditemukan tindakan premanisme yang disertai kekerasan atau pemaksaan, satgas akan langsung mengambil langkah penindakan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Pembentukan Satgas Anti Premanisme ini dilakukan sebagai respons atas sejumlah kasus yang menimbulkan perhatian publik, termasuk dugaan pengusiran dan perusakan rumah milik seorang lansia di Surabaya yang diduga melibatkan oknum anggota organisasi kemasyarakatan. Pemerintah Kota Surabaya menegaskan komitmennya untuk menjaga rasa aman dan menjamin perlindungan hukum bagi seluruh warga.
(rn-ha)














