Pererat Sinergi, Polres Blitar Kota Gelar ‘Piramida’ Bersama Insan Pers

BLITAR – Guna memperkuat tali silaturahmi dan sinergi antara kepolisian dengan awak media, Polres Blitar Kota menggelar kegiatan bertajuk Piramida (Ngopi Bersama Media). Acara yang berlangsung hangat dan penuh keakraban ini digelar pada Kamis (21/1/2026) malam.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, S.I.K., M.I.K., beserta jajaran pejabat utama (PJU) Polres Blitar Kota dan puluhan jurnalis dari berbagai platform media, baik cetak, elektronik, maupun daring.

Dalam sambutannya, AKBP Kalfaris menyampaikan bahwa silaturahmi ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan suasana yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Ia menekankan pentingnya kehadiran Polri yang humanis di tengah masyarakat.

“Kami berharap kehadiran Polri dapat dirasakan langsung oleh masyarakat secara humanis. Tujuannya, agar saat personel berada di tengah masyarakat—bahkan tanpa seragam sekalipun—tidak ada lagi jarak atau rasa sungkan,” ujar AKBP Kalfaris.

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa media adalah mitra strategis kepolisian. Menurutnya, keberhasilan program-program kepolisian sangat bergantung pada peran media dalam mendiseminasikan informasi kepada publik secara luas. Tanpa dukungan pers, dampak dari upaya Polri tidak akan dirasakan maksimal oleh masyarakat.

“Melalui Piramida ini, kami ingin membangun komunikasi yang lebih terbuka dan konstruktif. Media adalah mitra penting dalam menjaga kondusivitas Kamtibmas melalui pemberitaan yang positif, objektif, berimbang, dan bertanggung jawab,” tambahnya.

Acara yang dikemas dalam suasana santai ini juga menjadi wadah diskusi dua arah antara kepolisian dan para pemburu berita. Dengan adanya sinergi yang kuat ini, diharapkan kondusivitas keamanan di Kota Blitar tetap terjaga melalui informasi-informasi yang mengedukasi masyarakat.

banner 400x130

Polri Mulai Implementasikan KUHP dan KUHAP Baru Berlaku Nasional per 2 Januari 2026

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru secara nasional terhitung sejak 2 Januari 2026. Penerapan ini dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian menyeluruh terhadap sistem hukum pidana materiil dan formil yang telah diperbarui.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Andiko, di Jakarta, Jumat (2/1/2026), menyampaikan bahwa pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru, termasuk format administrasi penyidikan tindak pidana, telah disusun oleh Bareskrim Polri dan ditetapkan melalui penandatanganan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono.

Menurut Trunoyudo, per tanggal tersebut seluruh satuan pengemban fungsi penegakan hukum di lingkungan Polri telah menerapkan pedoman dimaksud. Satuan tersebut meliputi Bareskrim Polri, Baharkam Polri, Korlantas Polri, Kortastipidkor Polri, serta Detasemen Khusus 88 Antiteror.

“Seluruh petugas penegakan hukum di Polri telah mempedomani dan mengimplementasikan ketentuan baru ini, dengan menyesuaikan proses penegakan hukum terhadap KUHP dan KUHAP yang berlaku saat ini,” ujar Trunoyudo.

Sebelumnya, DPR RI dalam Rapat Paripurna pada 18 November 2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang. Pemerintah menegaskan bahwa KUHAP yang baru diberlakukan secara bersamaan dengan KUHP baru, sehingga kerangka hukum pidana nasional dapat berjalan selaras dan terpadu.

Pemerintah menilai kesiapan kedua regulasi tersebut menjadi fondasi penting dalam menjamin kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta efektivitas penegakan hukum di Indonesia. (ant/iss/ha)