Nenek Elina Apresiasi Polda Jatim Tangkap Terduga Pelaku Pengusiran, Harapkan Pengembalian Dokumen dan Pemulihan Rumah

Surabaya — Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap Samuel Ardi Kristanto, pembeli tanah, serta M Yasin yang disebut sebagai anggota organisasi kemasyarakatan, terkait dugaan pengusiran terhadap Elina Widjajanti (80) dari rumah yang ditempatinya. Penangkapan tersebut disambut rasa syukur oleh Elina yang berharap proses hukum berjalan adil dan transparan.

Elina menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Timur beserta seluruh jajarannya atas penanganan perkara tersebut. Ia berharap penegakan hukum dilakukan secara objektif dan berkeadilan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur beserta jajarannya. Saya berharap kasus ini ditangani dengan adil dan baik,” ujar Elina, Rabu (31/12/2025).

Meski demikian, Elina menegaskan harapannya agar seluruh bangunan rumah yang telah dihancurkan serta dokumen-dokumen penting miliknya dapat dikembalikan. Dokumen tersebut meliputi surat tanah, sertifikat, dan sejumlah barang pribadi yang dilaporkan hilang setelah peristiwa pengusiran dan pembongkaran.

“Harapannya dikembalikan seperti semula. Surat-surat tanah, sertifikat, kendaraan, dan barang-barang di rumah,” tuturnya.

Elina juga berharap rumah yang telah ditempatinya selama belasan tahun dapat dibangun kembali sebagaimana kondisi sebelumnya. Ia mengaku sedih melihat rumahnya kini telah rata dengan tanah, mengingat banyak kenangan yang terikat dengan tempat tersebut.

Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, turut menyampaikan apresiasi atas langkah Polda Jatim yang m.s.bsapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun demikian, pihaknya berencana melaporkan Polsek Lakarsantri terkait dugaan tidak diberikannya perlindungan hukum pada malam sebelum pembongkaran rumah.

Menurut Wellem, pada 5 Agustus 2025, puluhan orang mendatangi rumah kliennya dan memicu ketegangan. Pihak keluarga kemudian mendatangi Polsek Lakarsantri untuk meminta perlindungan guna mencegah potensi kericuhan, namun permintaan tersebut disebut tidak ditindaklanjuti.

Sehari setelahnya, pada 6 Agustus 2025, peristiwa pengusiran dan pembongkaran rumah terjadi. Selain itu, Wellem memastikan akan melaporkan dugaan hilangnya barang dan dokumen penting milik Elina yang hingga kini belum dikembalikan.

Wellem juga menyoroti kemunculan sejumlah dokumen yang sebelumnya tidak pernah diperlihatkan kepada keluarga saat pembongkaran berlangsung, termasuk surat keterangan tanah yang terbit pada 2013 dan pencoretan letter C yang dinilai tidak melibatkan ahli waris. Dugaan kejanggalan tersebut, termasuk terkait akta jual beli tanah, akan dilaporkan secara terpisah.

Pihak kuasa hukum menyatakan laporan lanjutan akan segera disampaikan, mengingat dugaan tindak pidana tersebut dinilai melibatkan lebih dari satu pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan instansi tertentu.

(rn-ha)

banner 400x130

Wali Kota Surabaya Tegaskan Penindakan Tegas Ormas yang Terlibat Premanisme

Surabaya – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terbukti terlibat praktik premanisme, termasuk tindakan kekerasan dan pemaksaan terhadap warga. Penindakan tersebut, menurut Eri, akan ditempuh melalui proses hukum yang berlaku hingga rekomendasi pembubaran ormas bersangkutan.

“Ketika tindakan itu dilakukan atas nama organisasi masyarakat, maka proses hukum harus berjalan. Pemerintah Kota Surabaya juga akan merekomendasikan pembubaran ormas tersebut apabila terbukti melakukan premanisme,” ujar Eri dalam keterangan pers, Selasa (30/12/2025).

Penegasan tersebut disampaikan Eri menanggapi kasus dugaan pengusiran dan pembongkaran rumah yang ditempati Elina Widjajanti, warga lanjut usia berusia 80 tahun asal Surabaya. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan tindakan kekerasan di tengah sengketa kepemilikan lahan yang belum diputuskan oleh pengadilan.

Eri menyampaikan, Pemerintah Kota Surabaya telah dan akan terus mengambil langkah-langkah pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang. Salah satunya melalui penguatan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Premanisme yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.

“Kami tidak ingin ada premanisme maupun aktivitas apa pun yang meresahkan masyarakat. Hari ini kami mengumpulkan arek-arek Suroboyo untuk sosialisasi terkait Satgas Anti-Premanisme di Kota Surabaya,” katanya.

Selain itu, Pemkot Surabaya juga akan mengonsolidasikan seluruh ormas, komunitas lintas suku, dan tokoh lintas agama melalui doa bersama yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (31/12/2025). Kegiatan tersebut bertujuan menegaskan komitmen bersama dalam menjaga ketertiban dan keamanan kota.

“Pada 31 Desember, semua ormas dan seluruh suku di Kota Surabaya akan kami kumpulkan untuk memastikan bahwa Satgas Anti-Premanisme benar-benar dipahami dan dijalankan bersama,” jelas Eri.

Ia menegaskan bahwa Surabaya dibangun di atas nilai-nilai agama dan Pancasila, sehingga segala bentuk kekerasan dan intimidasi tidak dapat ditoleransi.

“Jika ada yang melakukan premanisme, maka itu haram di Kota Surabaya,” tegasnya.

Eri juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan atau pemaksaan yang dialami maupun disaksikan. Menurutnya, partisipasi aktif warga sangat penting dalam upaya memberantas premanisme.

“Tindakan seperti itu harus dilaporkan agar bisa segera kami tindak lanjuti dan dihilangkan dari Kota Surabaya,” ujarnya.

Terkait kasus yang menimpa Elina Widjajanti, Eri menegaskan bahwa sengketa status tanah dan bangunan semestinya diselesaikan melalui jalur hukum. Selama belum ada putusan pengadilan, tindakan pembongkaran secara paksa dinilai melanggar ketentuan hukum.

“Jika terjadi sengketa, penyelesaiannya harus melalui pengadilan, bukan dengan tindakan sepihak,” katanya.

Ia menambahkan, laporan kasus tersebut saat ini telah ditangani Polda Jawa Timur dan statusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Kasus ini menjadi atensi serius di Polda Jawa Timur. Prosesnya telah naik dari penyelidikan yang dimulai pada 29 Oktober menjadi penyidikan,” ungkap Eri.

Eri berharap penegakan hukum dapat dilakukan secara tegas dan transparan agar memberikan efek jera serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Pemkot Surabaya, lanjutnya, akan terus melakukan pendampingan dan mendorong percepatan proses hukum guna menjaga kondusivitas kota.

“Saya berharap Polda Jawa Timur segera mengambil keputusan yang jelas, sehingga warga Surabaya merasakan adanya perlindungan hukum atas laporan yang telah disampaikan,” pungkasnya.

(rn-ha)

Kasus Dugaan Pengusiran dan Pembongkaran Rumah Lansia di Surabaya Naik ke Tahap Penyidikan

Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur menaikkan status penanganan kasus dugaan pengusiran dan pembongkaran paksa rumah milik Elina Widjajanti, seorang lansia berusia 80 tahun di Surabaya, ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana berdasarkan hasil penyelidikan awal.

Elina menyampaikan kesaksiannya saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur pada Minggu (28/12/2025). Ia mengaku didatangi dan diduga diusir secara paksa oleh sejumlah orang yang disebut sebagai oknum organisasi masyarakat, yang diduga dikerahkan oleh seseorang berinisial S.

Menurut Elina, peristiwa tersebut terjadi pada 6 Agustus 2025. Saat itu, ia meminta S untuk menunjukkan bukti kepemilikan atas rumah yang ditempatinya. Namun hingga kini, dokumen yang dimaksud tidak pernah diperlihatkan kepadanya.

Elina menyatakan dirinya tidak mengenal S dan mengaku diperlakukan secara kasar saat kejadian berlangsung. Ia menyebut ditarik dan diangkat secara paksa untuk keluar dari rumahnya.

“Saya tidak kenal. Saya didatangi lalu ditarik keluar. Saya minta ditunjukkan suratnya, tapi tidak pernah ada. Yang bersangkutan diam lalu pergi,” ujar Elina dalam keterangannya yang diterima pada Senin (29/12/2025).

Elina juga menjelaskan bahwa S mengklaim memiliki bukti kepemilikan berupa surat Letter C atas tanah dan rumah tersebut. Namun, dokumen yang disebutkan dinilai sama dengan yang dimiliki Elina. Ia menegaskan tidak pernah melihat surat asli yang diklaim oleh S.

Sementara itu, kuasa hukum Elina, Wellem Mintaraja, menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa empat orang penghuni rumah serta sejumlah saksi yang berada di lokasi saat kejadian. Pemeriksaan tersebut difokuskan pada kronologi dugaan pengusiran dan pembongkaran rumah.

“Yang diperiksa adalah Bu Elina dan empat saksi lainnya yang merupakan penghuni rumah dan kerabat. Pemeriksaan seputar kejadian saat klien kami diminta keluar secara paksa,” kata Wellem.

Wellem menegaskan bahwa hingga saat ini kliennya tidak pernah diperlihatkan dokumen Letter C sebagaimana yang diklaim oleh terduga pelaku.

“Tidak pernah ditunjukkan sama sekali, baik saat kejadian maupun setelahnya,” ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widi Atmoko, membenarkan bahwa perkara tersebut telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

“Kasus ini kami atensi sejak laporan polisi diterima pada 29 Oktober 2025. Setelah penyelidikan, kami meyakini adanya dugaan tindak pidana sehingga statusnya dinaikkan ke penyidikan,” jelasnya.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi untuk mendalami konstruksi perkara dan menentukan pihak yang bertanggung jawab.

“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, independen, dan berdasarkan fakta hukum,” tegas Widi.

(rn-ha)