Terduga Pelaku Pembongkaran Rumah Lansia di Surabaya Diperiksa Ditreskrimum Polda Jatim

Surabaya — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur membawa Samuel, terduga pelaku pembongkaran rumah dan dugaan pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti (80), ke Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (29/12/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Samuel tiba di Polda Jawa Timur sekitar pukul 14.10 WIB dengan menggunakan mobil Suzuki Ertiga berwarna hitam. Ia dikawal dua penyidik dan masuk ke dalam gedung Ditreskrimum dengan tangan terborgol menggunakan kabel ties.

Saat dimintai keterangan oleh awak media terkait kasus yang menjeratnya, Samuel memilih tidak memberikan pernyataan. Yang bersangkutan kemudian langsung dibawa ke ruang penyidikan melalui akses tangga gedung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Elina Widjajanti, seorang lansia berusia 80 tahun, dilaporkan terpaksa meninggalkan rumahnya di Surabaya akibat dugaan pengusiran paksa dan pembongkaran bangunan tanpa adanya putusan pengadilan. Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan.

Kuasa hukum Elina, Wellem Mintaraja, menyatakan pihaknya telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jawa Timur. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Oktober 2025.

Dalam laporannya, tim kuasa hukum melaporkan para terduga pelaku dengan sangkaan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pengeroyokan dan perusakan yang dilakukan secara bersama-sama.

Wellem menyebutkan, berdasarkan keterangan kliennya, terdapat sekitar 20 hingga 30 orang yang diduga terlibat dalam pengusiran paksa tersebut. Ia menegaskan tindakan itu merupakan bentuk eksekusi tanpa dasar hukum karena tidak disertai putusan pengadilan.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah Elina yang beralamat di Dukuh Kuwukan Nomor 27 RT 005 RW 006, Kelurahan Lontar, Surabaya, pada 6 Agustus 2025. Menurut kuasa hukum, Elina bersama keluarganya telah menempati rumah tersebut secara tetap sejak 2011 sebelum akhirnya dipaksa meninggalkan kediamannya.

Hingga kini, penyidik Polda Jawa Timur masih melakukan pendalaman guna mengungkap peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

(rn-ha)

banner 400x130