Si Jago Merah Amuk Desa Hative Kecil, Kerugian Capai Puluhan Juta

AMBON — Kebakaran hebat melanda Desa Hative Kecil, Kota Ambon, pada Jumat (31/1/2026) sore. Peristiwa tersebut mengakibatkan satu unit mobil sedan berwarna hitam dan satu warung bakso hangus terbakar akibat amukan si jago merah.

Kejadian kebakaran terjadi sekitar pukul 15.00 WIT. Berdasarkan informasi sementara, api diduga berasal dari mobil sedan yang kelebihan muatan bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah yang disimpan dalam tab minyak.

Api dengan cepat membesar dan menjalar ke bangunan warung bakso yang berada tepat di depan mobil, diperparah oleh kondisi cuaca berangin saat kejadian.

Hingga berita ini diturunkan, tidak terdapat laporan korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Namun, kerugian material akibat kebakaran diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

Aparat kepolisian bersama warga sekitar sempat berupaya memadamkan api secara manual. Setelah hampir satu jam, api akhirnya berhasil dipadamkan setelah dibantu satu unit mobil pemadam kebakaran dari Pemerintah Kota Ambon.

Seorang saksi mata yang berada di lokasi kejadian menyebutkan bahwa kebakaran tersebut diduga terjadi akibat kurangnya pengawasan terhadap aktivitas penyimpanan dan pengangkutan BBM.

“Sangat disayangkan, kejadian seperti ini diduga akibat minimnya pengawasan. Harapannya ke depan pihak-pihak terkait bisa lebih peka dan jeli terhadap potensi pelanggaran di lapangan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujar saksi.

Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan pendataan dan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti kebakaran serta menaksir total kerugian yang ditimbulkan.

banner 400x130

Listrik Padam Seharian, Warga Keluhkan Respons Lambat PLN

SUMENEP — Warga Desa Aeng Merah, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, mengeluhkan lambatnya penanganan petugas PLN setelah tiang listrik roboh dan mengakibatkan pemadaman sejak Rabu pagi (14/01/2026) hingga malam hari listrik belum juga kembali menyala.

Berdasarkan informasi lapangan, pemadaman dipicu oleh pohon besar roboh yang menimpa jaringan listrik PLN, sehingga satu tiang listrik ambruk dan satu tiang lainnya mengalami retak di perbatasan Desa Tengedan–Aeng Merah.

Akibat kejadian itu, aliran listrik padam di sebagian wilayah desa dan memicu keresahan warga.

Krisis Listrik Aeng Merah: Infrastruktur Roboh, Komunikasi PLN Mandek.

Salah satu warga setempat, Hosen, bersama istrinya Arna, mengaku khawatir karena tiang yang retak berada dekat rumahnya dan berpotensi menimpa bangunan saat malam hari.

“Area baremmah cong, sengkok takok tedunga eroma, takok ekaroppuwi. Mayuk cong telpon petugassa. Ini gimana cong, aku takut mau tidur di rumah takut keitiban tiang,” ujarnya kepada wartawan dengan nada cemas, Rabu malam (14/01/2026).

Warga menilai tindakan PLN lambat karena hingga malam hari belum ada kepastian penanganan maupun informasi resmi kepada masyarakat mengenai progres perbaikan.

“Jika telat bayar diputus, kalau ada kejadian seperti ini dibiarkan begitu saja,” keluh seorang warga lainnya.

Masyarakat juga meminta pihak PLN memberikan informasi yang jelas apabila terdapat kendala teknis, agar masyarakat tidak merasa diabaikan dan kecewa terhadap layanan.

Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan, petugas PLN telah mengetahui keberadaan tiang roboh dan retak tersebut, namun hingga berita ini ditayangkan belum ada keterangan resmi dari PLN terkait alasan keterlambatan maupun estimasi perbaikan.

Warga berharap PLN bergerak cepat (gercep) untuk memperbaiki jaringan dan mencegah kemungkinan bahaya, terutama mengingat posisi tiang yang rentan menimpa rumah warga.

Nenek Elina Apresiasi Polda Jatim Tangkap Terduga Pelaku Pengusiran, Harapkan Pengembalian Dokumen dan Pemulihan Rumah

Surabaya — Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap Samuel Ardi Kristanto, pembeli tanah, serta M Yasin yang disebut sebagai anggota organisasi kemasyarakatan, terkait dugaan pengusiran terhadap Elina Widjajanti (80) dari rumah yang ditempatinya. Penangkapan tersebut disambut rasa syukur oleh Elina yang berharap proses hukum berjalan adil dan transparan.

Elina menyampaikan apresiasi kepada Polda Jawa Timur beserta seluruh jajarannya atas penanganan perkara tersebut. Ia berharap penegakan hukum dilakukan secara objektif dan berkeadilan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polda Jawa Timur beserta jajarannya. Saya berharap kasus ini ditangani dengan adil dan baik,” ujar Elina, Rabu (31/12/2025).

Meski demikian, Elina menegaskan harapannya agar seluruh bangunan rumah yang telah dihancurkan serta dokumen-dokumen penting miliknya dapat dikembalikan. Dokumen tersebut meliputi surat tanah, sertifikat, dan sejumlah barang pribadi yang dilaporkan hilang setelah peristiwa pengusiran dan pembongkaran.

“Harapannya dikembalikan seperti semula. Surat-surat tanah, sertifikat, kendaraan, dan barang-barang di rumah,” tuturnya.

Elina juga berharap rumah yang telah ditempatinya selama belasan tahun dapat dibangun kembali sebagaimana kondisi sebelumnya. Ia mengaku sedih melihat rumahnya kini telah rata dengan tanah, mengingat banyak kenangan yang terikat dengan tempat tersebut.

Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja, turut menyampaikan apresiasi atas langkah Polda Jatim yang m.s.bsapkan tersangka dalam kasus tersebut. Namun demikian, pihaknya berencana melaporkan Polsek Lakarsantri terkait dugaan tidak diberikannya perlindungan hukum pada malam sebelum pembongkaran rumah.

Menurut Wellem, pada 5 Agustus 2025, puluhan orang mendatangi rumah kliennya dan memicu ketegangan. Pihak keluarga kemudian mendatangi Polsek Lakarsantri untuk meminta perlindungan guna mencegah potensi kericuhan, namun permintaan tersebut disebut tidak ditindaklanjuti.

Sehari setelahnya, pada 6 Agustus 2025, peristiwa pengusiran dan pembongkaran rumah terjadi. Selain itu, Wellem memastikan akan melaporkan dugaan hilangnya barang dan dokumen penting milik Elina yang hingga kini belum dikembalikan.

Wellem juga menyoroti kemunculan sejumlah dokumen yang sebelumnya tidak pernah diperlihatkan kepada keluarga saat pembongkaran berlangsung, termasuk surat keterangan tanah yang terbit pada 2013 dan pencoretan letter C yang dinilai tidak melibatkan ahli waris. Dugaan kejanggalan tersebut, termasuk terkait akta jual beli tanah, akan dilaporkan secara terpisah.

Pihak kuasa hukum menyatakan laporan lanjutan akan segera disampaikan, mengingat dugaan tindak pidana tersebut dinilai melibatkan lebih dari satu pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan instansi tertentu.

(rn-ha)

Terima SPDP Kasus Nenek Elina, Kejati Jatim Tunjuk Tiga Jaksa untuk Penanganan Dugaan Kekerasan

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan tindak kekerasan yang dialami Elina Widjajanti (80), atau dikenal sebagai Nenek Elina. SPDP tersebut diterima pada 24 Desember 2025.

Menindaklanjuti SPDP itu, Kejati Jatim menunjuk tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menangani perkara tersebut. Wakil Kepala Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar, mengatakan ketiga jaksa akan aktif berkoordinasi dengan penyidik kepolisian selama proses penyidikan berlangsung.

“Ketiga jaksa yang telah kami tunjuk akan aktif berkoordinasi dengan penyidik,” ujar Saiful Bahri Siregar saat ditemui di Kejati Jatim, Rabu (31/12/2025).

Ia menjelaskan, koordinasi tersebut meliputi pendalaman pasal yang disangkakan serta kelengkapan barang bukti yang akan dibawa ke persidangan. Menurutnya, langkah ini sejalan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Sementara itu, Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali menangkap satu tersangka tambahan terkait dugaan perusakan rumah dan pengusiran paksa terhadap Nenek Elina. Dengan penangkapan ini, total tersangka dalam perkara tersebut menjadi tiga orang.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, menyampaikan tersangka terbaru berinisial SY (59) ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim di sebuah warung kopi di Jalan Diponegoro, Rabu (31/12/2025) malam.

Penangkapan SY didasarkan pada hasil pemeriksaan sejumlah saksi serta analisis alat bukti berupa rekaman video yang beredar saat peristiwa pengusiran terjadi.

Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menangkap Samuel Ardi Kristanto (SAK) yang diduga berperan membawa sekelompok orang untuk melakukan perusakan dan kekerasan. Selain itu, tersangka Muhammad Yasin (MY) diduga melakukan kekerasan dengan cara menarik dan mengeluarkan paksa Nenek Elina dari rumahnya. Peran tersebut disebut serupa dengan yang dilakukan oleh tersangka SY.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara melalui pemeriksaan saksi dan penerapan metode scientific crime investigation (SCI). Polisi menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama dan di muka umum, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

(rn-ha)