Angka Perceraian Jawa Timur Menurun, Senator DPD RI Dorong Penguatan Kebijakan Ketahanan Keluarga

Penurunan angka perceraian di Jawa Timur dalam beberapa tahun terakhir dinilai sebagai perkembangan positif. Namun, capaian tersebut dinilai belum cukup menjadi alasan bagi negara untuk berpuas diri tanpa penguatan kebijakan yang berkelanjutan.

Senator DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menegaskan bahwa penurunan statistik perceraian harus dibaca secara lebih mendalam dan diiringi dengan langkah konkret untuk menjaga ketahanan keluarga. Menurutnya, data tidak boleh dipahami semata sebagai angka tahunan, melainkan sebagai potret kondisi sosial yang berdampak langsung pada perempuan dan anak.

Berdasarkan data terbaru, Jawa Timur masih menempati peringkat kedua nasional dengan 77.658 kasus perceraian, berada di bawah Jawa Barat dan di atas Jawa Tengah. Meski secara absolut menunjukkan tren penurunan sejak 2022, Pulau Jawa masih menjadi wilayah dengan kontribusi terbesar terhadap angka perceraian nasional.

“Setiap kasus perceraian membawa dampak sosial, psikologis, dan ekonomi jangka panjang, terutama bagi perempuan dan anak. Karena itu, penurunan angka harus dibarengi kebijakan yang lebih kuat,” ujar Lia Istifhama.

Ia mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur yang secara konsisten memperkuat literasi perkawinan, bimbingan pra-nikah, serta layanan konseling keluarga. Menurutnya, kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil.

Namun demikian, Lia menyoroti masih dominannya Cerai Gugat dalam komposisi perceraian. Pada 2024, tercatat lebih dari 58 ribu kasus Cerai Gugat, jauh lebih tinggi dibandingkan Cerai Talak yang berada di kisaran 18 ribu kasus.

“Dominasi Cerai Gugat menunjukkan meningkatnya kesadaran hukum perempuan. Di sisi lain, ini juga menjadi peringatan bahwa negara belum cukup efektif mencegah rapuhnya relasi perkawinan sejak awal,” katanya.

Momentum penguatan ketahanan keluarga, lanjut Lia, terlihat dari penandatanganan kerja sama perlindungan hak perempuan dan anak oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Pasuruan pada 29 Juli 2025. Ia menilai langkah tersebut sebagai sinyal bahwa keluarga mulai ditempatkan sebagai pilar utama pembangunan manusia.

Dari aspek keagamaan, Lia menekankan pentingnya penguatan peran Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4). Ia mendukung langkah Kementerian Agama dalam mendorong BP4 lebih aktif melakukan mediasi konflik keluarga, baik sebelum maupun setelah perkawinan.

“Mediasi seharusnya menjadi instrumen utama, bukan sekadar formalitas sebelum sidang cerai. Negara perlu hadir lebih awal, bukan ketika keluarga sudah berada di titik krisis,” ujarnya.

Selain itu, Lia mendorong revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan menambahkan ketentuan khusus mengenai pelestarian perkawinan berbasis mediasi. Menurutnya, regulasi yang ada masih lebih menitikberatkan pada prosedur perceraian dibandingkan upaya pencegahan.

Ia juga menyoroti fenomena meningkatnya kondisi fatherless, yakni ketiadaan figur ayah secara fisik maupun emosional, yang dinilai berdampak serius terhadap tumbuh kembang anak di Jawa Timur.

“Ketahanan keluarga membutuhkan orkestrasi kebijakan lintas sektor, mulai dari integrasi data, layanan konseling, pendidikan keluarga, hingga perlindungan sosial,” tambahnya.

Lia berharap tren penurunan angka perceraian tidak dijadikan alasan untuk mengendurkan perhatian negara. Ia menekankan bahwa fase ini justru menjadi momentum bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat kebijakan pencegahan agar keluarga Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi juga sehat dan berdaya. (rn-ha)

banner 400x130