Kasus Pengeroyokan Berujung Maut di Nganjuk, Polisi Tetapkan 9 Tersangka

NGANJUK — Polres Nganjuk menggelar konferensi pers bersama insan media pada Kamis (29/1/2026) di Aula Polres Nganjuk. Konferensi pers tersebut membahas pengungkapan kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kegiatan konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Nganjuk AKBP Suriah Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca, serta dihadiri sejumlah media lokal dan regional.

Dalam keterangannya, Kapolres Nganjuk menjelaskan bahwa peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 9 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Raya Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.

Korban diketahui meninggal dunia akibat dikeroyok dan dianiaya secara bersama-sama oleh sekelompok pelaku di lokasi kejadian.

“Pengeroyokan dan penganiayaan ini merupakan tindak pidana yang dilakukan di tempat umum dan mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia,” ujar AKBP Suriah Miftah Irawan di hadapan awak media.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, pihak kepolisian telah m.s.bsapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sembilan tersangka tersebut merupakan warga Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, dengan inisial:

  • CE (18)
  • LR (21)
  • ME (19)
  • MI (18)
  • MY (18)
  • DP (22)

Sementara itu, terdapat tiga orang terduga pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur, yakni:

  • ED (17)
  • DS (17)
  • BS (17)

“Untuk tiga pelaku yang masih di bawah umur, penanganannya kami lakukan secara khusus sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” jelas AKP Sukaca.

Kronologi Kejadian

AKP Sukaca juga memaparkan kronologi kejadian. Saat itu, korban melintas di Jalan Raya Ngepung dan berpapasan dengan rombongan pelaku. Diduga terjadi kesalahpahaman yang berujung pada aksi pengejaran.

“Korban dikejar oleh rombongan pelaku dan sempat dilempari batu hingga terjatuh. Setelah itu korban dikeroyok secara bersama-sama,” ungkapnya.

Usai kejadian, para pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Patianrowo dan Polres Nganjuk.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Pecahan batu bata paving
  • Dua unit sepeda motor
  • Pakaian korban
  • Hasil visum et repertum korban

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), (2), dan (3) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat hingga meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Nganjuk menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, serta mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar.

banner 400x130

Kaget! Tahun 2026 Dana Desa Turun Drastis, Banyak Desa Mulai Keteteran

NGANJUK — Program efisiensi, transparansi anggaran, dan penggeseran prioritas pembangunan yang dilakukan pemerintah pusat berdampak langsung pada penurunan Dana Desa (DD) di tahun anggaran 2026. Jika sebelumnya desa-desa di Kabupaten Nganjuk memperoleh kucuran dana lebih dari Rp 1 miliar per desa, kini pada tahun 2026 rata-rata hanya menerima sekitar Rp 300 juta.

Kondisi ini memicu gejolak di tingkat desa yang selama bertahun-tahun sangat bergantung pada transfer fiskal dari pusat. Banyak pemerintah desa mengaku belum pernah menghadapi pengetatan anggaran sedalam ini sehingga proses adaptasi menjadi kacau, terutama bagi desa-desa yang tidak memiliki sumber pendapatan alternatif.

Sebaliknya, desa yang telah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes/BUMDesma) aktif, pendapatan asli desa kuat, dan aset produktif dinilai lebih siap menghadapi penurunan anggaran berkelanjutan.

Prioritas Bergeser di Tahun 2026

Berdasarkan keterangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), penurunan alokasi bukan kebijakan tanpa dasar. Pemerintah pusat pada tahun 2026 mengalihkan prioritas dana desa ke sektor strategis seperti:

  •  Ketahanan pangan
  • Penanganan stunting
  • Penguatan ekonomi desa
  • Penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)

Dengan perubahan skema tersebut, nilai dana desa per wilayah menjadi bervariasi. Data sementara menunjukkan beberapa kisaran penerimaan dana desa tahun 2026, yaitu:

  • Rp 300.000.000 – Rp 383.456.000
  • Rp 207.409.000 – Rp 299.000.000

Larangan Penggunaan Dana Desa 2026

Selain penurunan nominal, pemerintah pusat memperketat aturan penggunaan Dana Desa. Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Dana Desa, DD tahun 2026 tidak boleh digunakan untuk:

Honorarium kepala desa dan perangkat

❌ Perjalanan dinas

❌ Iuran BPJS aparatur desa

❌ Bimbingan teknis

❌ Bantuan hukum aparatur

❌ Kebutuhan pribadi aparatur desa

❌ Pembangunan kantor desa/balai desa (baik tahun berjalan maupun tahun sebelumnya)

Kebijakan ini menuntut desa untuk mengubah pola pengelolaan anggaran dan beradaptasi dengan pengurangan fiskal. Pemerintah daerah berharap desa-desa mampu memperkuat kemandirian ekonomi melalui inovasi dan pengembangan aset produktif di tingkat lokal.

Kapolri Kenang Marsinah sebagai Simbol Perjuangan Buruh, Museum Diresmikan 1 Mei 2026

Nganjuk — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenang Marsinah sebagai simbol perjuangan buruh dan sosok yang layak dikenang secara nasional. Hal tersebut disampaikan Kapolri usai berziarah ke makam Marsinah sekaligus melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Museum Marsinah di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Minggu (28/12/2025).

Kapolri menyampaikan bahwa gagasan pendirian Museum Marsinah berawal dari aspirasi keluarga. Mereka menginginkan adanya ruang memorial yang bersifat monumental untuk mengenang perjuangan Marsinah dalam memperjuangkan hak-hak buruh dan nilai-nilai kemanusiaan.

Menurut Listyo Sigit, perjalanan perjuangan Marsinah tidaklah ringan dan sarat pengorbanan. Oleh karena itu, kisah dan nilai-nilai perjuangannya perlu terus dihadirkan kepada masyarakat luas, khususnya kalangan buruh dan generasi muda, sebagai bagian dari sejarah perjuangan keadilan sosial di Indonesia.

Museum Marsinah direncanakan akan dibuka dan diresmikan pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026. Museum ini diharapkan menjadi ruang edukasi publik sekaligus pengingat atas pentingnya perlindungan hak asasi manusia dan keadilan bagi kaum pekerja.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan harapannya agar Museum Marsinah dapat menjadi sumber keteladanan bagi generasi muda. Ia menilai keberanian Marsinah dalam memperjuangkan keadilan dan kemanusiaan merupakan nilai penting yang relevan sepanjang zaman dan patut diwariskan melalui media edukatif seperti museum.

(rn-ha)