Perempuan Pamekasan Diciduk Bawa 100 Gram Sabu!

SUMENEP — Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep kembali mencatat keberhasilan dalam pemberantasan peredaran narkotika. Sebanyak ±100,35 gram sabu diamankan dari tangan seorang perempuan berinisial S (41), asal Kabupaten Pamekasan, dalam operasi yang digelar pada Selasa malam (20/1/2026).

Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 21.40 WIB di halaman sebuah rumah warga di Desa Jelbudan, Kecamatan Dasuk, usai petugas menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi gelap di lokasi tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu poket plastik klip berisi sabu yang dibungkus tisu putih dan dua lapis plastik, disimpan dalam tas berwarna hitam milik tersangka. Selanjutnya, S langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Sumenep.

“Penindakan ini menjadi bukti bahwa Polres Sumenep tidak memberikan toleransi terhadap peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas,” kata AKBP Anang Hardiyanto, Rabu (21/1/2026).

Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Tersangka saat ini ditahan di Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses penyidikan.

Terhadap perbuatannya, S dijerat dengan tindak pidana narkotika golongan I sesuai Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Sumenep mengajak masyarakat untuk berperan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Kolaborasi ini penting demi mewujudkan lingkungan yang bebas narkoba,” tutup Kapolres.

banner 400x130

Operasi Kilat Januari, Polres Blitar Kota Ringkus 5 Pengedar: Ribuan Pil Koplo dan Sabu Disita

BLITAR — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota membuka tahun 2026 dengan pengungkapan besar peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang Januari 2026, polisi berhasil mengamankan lima tersangka beserta barang bukti ribuan butir pil Double L dan belasan gram sabu siap edar.

Dalam rilis resminya, pihak kepolisian menyebut keberhasilan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga terkait maraknya peredaran obat keras dan sabu di kalangan pemuda.

Lima Tersangka, Jaringan Lintas Wilayah

Operasi selama sebulan itu menyeret lima pengedar dari Blitar, Tulungagung, dan Kediri, masing-masing:

  • DBRW alias Takul (25), Sanankulon – Kabupaten Blitar
  • MIR alias Sandek (23), Kepanjenkidul – Kota Blitar
  • DDL alias Nonok (30), Ngantru – Tulungagung
  • NK alias Kucing (40), Udanawu – Kabupaten Blitar
  • S alias Kaselan (42), Ringinrejo – Kabupaten Kediri

Rangkaian penangkapan diawali pada 2 Januari 2026, ketika petugas menggerebek rumah Takul di Sanankulon. Berdasarkan keterangan tersangka, Satresnarkoba kemudian meringkus Sandek di sebuah gudang pengrajin kendang, lalu memburu Nonok hingga Tulungagung yang kedapatan membawa sabu siap edar. Di lokasi terpisah, polisi juga menangkap Kucing dan Kaselan yang berperan sebagai pemasok pil Double L.

Total barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 1.258 butir pil Double L
  • 13,3 gram sabu
  • Timbangan digital
  • Plastik klip
  • Alat pengemasan
  • Beberapa telepon genggam
  • Uang tunai
  • Sepeda motor untuk operasional

Para tersangka diketahui menggunakan berbagai cara untuk menghindari pantauan polisi, mulai dari menyimpan stok di gudang produksi hingga menerapkan sistem “ranjau” di titik-titik umum.

Dijerat UU Kesehatan dan UU Narkotika, Terancam 12–15 Tahun Penjara

Kelima tersangka kini ditahan di Mapolres Blitar Kota. Para pengedar pil Double L dikenai UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terutama Pasal 435–436, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka pemilik sabu dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 dan 112, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan untuk memberantas jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” tegas pihak kepolisian dalam konferensi pers.

Polres Blitar Kota juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika demi menjaga kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif.