Kasus Dugaan Pengusiran dan Pembongkaran Rumah Lansia di Surabaya Naik ke Tahap Penyidikan

Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur menaikkan status penanganan kasus dugaan pengusiran dan pembongkaran paksa rumah milik Elina Widjajanti, seorang lansia berusia 80 tahun di Surabaya, ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana berdasarkan hasil penyelidikan awal.

Elina menyampaikan kesaksiannya saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur pada Minggu (28/12/2025). Ia mengaku didatangi dan diduga diusir secara paksa oleh sejumlah orang yang disebut sebagai oknum organisasi masyarakat, yang diduga dikerahkan oleh seseorang berinisial S.

Menurut Elina, peristiwa tersebut terjadi pada 6 Agustus 2025. Saat itu, ia meminta S untuk menunjukkan bukti kepemilikan atas rumah yang ditempatinya. Namun hingga kini, dokumen yang dimaksud tidak pernah diperlihatkan kepadanya.

Elina menyatakan dirinya tidak mengenal S dan mengaku diperlakukan secara kasar saat kejadian berlangsung. Ia menyebut ditarik dan diangkat secara paksa untuk keluar dari rumahnya.

“Saya tidak kenal. Saya didatangi lalu ditarik keluar. Saya minta ditunjukkan suratnya, tapi tidak pernah ada. Yang bersangkutan diam lalu pergi,” ujar Elina dalam keterangannya yang diterima pada Senin (29/12/2025).

Elina juga menjelaskan bahwa S mengklaim memiliki bukti kepemilikan berupa surat Letter C atas tanah dan rumah tersebut. Namun, dokumen yang disebutkan dinilai sama dengan yang dimiliki Elina. Ia menegaskan tidak pernah melihat surat asli yang diklaim oleh S.

Sementara itu, kuasa hukum Elina, Wellem Mintaraja, menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa empat orang penghuni rumah serta sejumlah saksi yang berada di lokasi saat kejadian. Pemeriksaan tersebut difokuskan pada kronologi dugaan pengusiran dan pembongkaran rumah.

“Yang diperiksa adalah Bu Elina dan empat saksi lainnya yang merupakan penghuni rumah dan kerabat. Pemeriksaan seputar kejadian saat klien kami diminta keluar secara paksa,” kata Wellem.

Wellem menegaskan bahwa hingga saat ini kliennya tidak pernah diperlihatkan dokumen Letter C sebagaimana yang diklaim oleh terduga pelaku.

“Tidak pernah ditunjukkan sama sekali, baik saat kejadian maupun setelahnya,” ujarnya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widi Atmoko, membenarkan bahwa perkara tersebut telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

“Kasus ini kami atensi sejak laporan polisi diterima pada 29 Oktober 2025. Setelah penyelidikan, kami meyakini adanya dugaan tindak pidana sehingga statusnya dinaikkan ke penyidikan,” jelasnya.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi untuk mendalami konstruksi perkara dan menentukan pihak yang bertanggung jawab.

“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, independen, dan berdasarkan fakta hukum,” tegas Widi.

(rn-ha)

banner 400x130

Polda Jatim Periksa Enam Saksi Terkait Dugaan Pengusiran Paksa Nenek Elina di Surabaya

Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menindaklanjuti laporan dugaan pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti (80), yang dikenal sebagai Nenek Elina, dari rumahnya di kawasan Dukuh Kuwukan, Surabaya. Laporan tersebut kini telah masuk tahap penyidikan awal.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan sedang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.

“Iya betul. Saat ini sedang kami tindak lanjuti dan sudah masuk proses penyidikan,” ujar Jules saat dikonfirmasi, Sabtu (27/12/2025).

Dalam proses tersebut, polisi telah memeriksa enam orang sebagai saksi. Namun demikian, Polda Jatim belum merinci latar belakang maupun keterkaitan para saksi dengan peristiwa yang dilaporkan.

Kasus ini mencuat setelah Nenek Elina dilaporkan diduga mengalami pengusiran paksa dari rumah yang selama ini ditempatinya. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban sempat menolak keluar rumah, namun diduga ditarik dan diangkat secara paksa oleh empat hingga lima orang. Saat kejadian, di dalam rumah juga terdapat anak balita berusia lima tahun, seorang bayi berusia 1,5 bulan, serta beberapa perempuan dan lansia lainnya.

Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menyebut bahwa tindakan tersebut tidak berhenti pada pengusiran. Menurutnya, rumah korban diduga dipalang sehingga tidak dapat dimasuki kembali, bahkan bangunan tersebut diduga dibongkar menggunakan alat berat.

“Setelah nenek dan penghuni rumah keluar, rumah itu dipalang dan tidak boleh dimasuki lagi. Setelah itu ditemukan alat berat di lokasi, dan saat ini rumah tersebut sudah rata dengan tanah,” ujar Wellem.

Selain dugaan kekerasan dan perusakan, tim kuasa hukum juga berencana melaporkan dugaan tindak pidana lain, seperti pencurian dokumen dan sertifikat, serta dugaan memasuki pekarangan orang tanpa izin.

“Dokumen penting, termasuk sertifikat dan barang-barang pribadi korban, diduga hilang. Hal ini akan kami laporkan dalam laporan terpisah,” katanya.

Sementara itu, Nenek Elina mengaku mengalami perlakuan kasar saat peristiwa tersebut terjadi. Ia menyebut lengannya ditarik paksa, tubuhnya diseret dan diangkat keluar dari rumah.

“Hidung dan bibir saya berdarah, wajah saya juga memar,” ujar Elina.

Ia juga menyampaikan bahwa sejumlah barang pribadi dan dokumen penting miliknya hilang. Atas kejadian tersebut, Elina berharap ada pertanggungjawaban dan ganti rugi atas rumah yang telah dibongkar.

“Barang-barang saya hilang semua, termasuk beberapa sertifikat. Kalau rumah dibongkar, ya saya minta ganti rugi,” tuturnya.

Hingga kini, Polda Jatim menyatakan masih mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

(rn-ha)

Ratusan Warga Surabaya Gelar Aksi Damai Kawal Dugaan Pengusiran Lansia

Surabaya – Ratusan warga Surabaya menggelar aksi damai untuk mengawal dugaan pengusiran yang dialami seorang lansia bernama Elina Widjajanti (80). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada aparat penegak hukum agar kasus itu ditangani secara adil dan transparan.

Koordinator aksi dari Gerakan For Justice, Brian, menyampaikan bahwa penyampaian aspirasi berlangsung di Taman Apsari, Surabaya, Jumat (26/12/2025). Ia menjelaskan, aksi diikuti ratusan warga dari berbagai elemen masyarakat yang menyuarakan keprihatinan atas dugaan pengusiran paksa serta pembongkaran rumah nenek Elina yang disebut-sebut dilakukan oleh oknum organisasi masyarakat tanpa adanya putusan pengadilan.

“Intinya, aspirasi masyarakat hari ini adalah meminta perhatian serius dari aparat penegak hukum agar kasus ini diproses secara adil dan nenek Elina mendapatkan keadilan,” ujar Brian.

Dalam kesempatan itu, Brian menegaskan bahwa pihaknya telah mengimbau peserta aksi untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap pihak mana pun. Terkait informasi adanya pergerakan massa ke lokasi tertentu usai aksi, ia menyatakan hal tersebut berada di luar kendali panitia karena berasal dari kelompok yang berbeda.

“Kami sejak awal mengingatkan agar tidak ada tindakan main hakim sendiri dan semua pihak menjaga kondusivitas,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa perwakilan kepolisian dari Polrestabes Surabaya menerima aspirasi massa aksi di lokasi dan mengapresiasi penyampaian pendapat secara damai.

Terkait langkah selanjutnya, Brian mengatakan kemungkinan akan ada aksi lanjutan. Namun untuk sementara, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan pengusiran tersebut kepada kepolisian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Wartawan: Handono