Menkum Tegaskan Pengiriman Stiker Pejabat di Medsos Tidak Dipidana Selama Sopan

Jakarta — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pengiriman stiker atau meme yang menampilkan pejabat negara di media sosial tidak serta-merta dapat dipidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Menurutnya, selama konten yang dibagikan tidak bersifat tidak senonoh atau menghina, masyarakat tidak perlu khawatir.

Pernyataan tersebut disampaikan Supratman saat menjawab pertanyaan wartawan dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Senin (5/1/2026). Ia menekankan bahwa batas utama yang harus diperhatikan adalah unsur kesopanan dan penghormatan terhadap pejabat yang bersangkutan.

Supratman menjelaskan, KUHP yang baru telah mengatur secara jelas mengenai delik penghinaan. Karena itu, ia menilai publik pada dasarnya mampu membedakan antara konten yang bersifat kritik dengan konten yang masuk kategori penghinaan atau melanggar kesusilaan.

“Konten yang tidak senonoh jelas sudah melewati batas. Namun kritik yang disampaikan secara wajar dan proporsional tidak pernah menjadi dasar tindakan hukum,” ujarnya.

Politikus Partai Gerindra tersebut juga menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah tidak pernah mengambil langkah hukum terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik kepada pejabat negara. Menurutnya, kritik merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang tetap dilindungi selama disampaikan dengan cara yang bertanggung jawab.

Ia menambahkan, penggunaan gambar atau ilustrasi yang merendahkan martabat pejabat, khususnya kepala negara atau kepala pemerintahan, berpotensi masuk dalam kategori penghinaan. Namun demikian, penilaian terhadap suatu konten tetap merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku dan konteks penyampaiannya.

Dengan penegasan ini, Supratman berharap masyarakat tidak salah memahami penerapan KUHP baru, khususnya terkait aktivitas berekspresi di ruang digital. (rn-ha)

banner 400x130

Polri Mulai Implementasikan KUHP dan KUHAP Baru Berlaku Nasional per 2 Januari 2026

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru secara nasional terhitung sejak 2 Januari 2026. Penerapan ini dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian menyeluruh terhadap sistem hukum pidana materiil dan formil yang telah diperbarui.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Andiko, di Jakarta, Jumat (2/1/2026), menyampaikan bahwa pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru, termasuk format administrasi penyidikan tindak pidana, telah disusun oleh Bareskrim Polri dan ditetapkan melalui penandatanganan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono.

Menurut Trunoyudo, per tanggal tersebut seluruh satuan pengemban fungsi penegakan hukum di lingkungan Polri telah menerapkan pedoman dimaksud. Satuan tersebut meliputi Bareskrim Polri, Baharkam Polri, Korlantas Polri, Kortastipidkor Polri, serta Detasemen Khusus 88 Antiteror.

“Seluruh petugas penegakan hukum di Polri telah mempedomani dan mengimplementasikan ketentuan baru ini, dengan menyesuaikan proses penegakan hukum terhadap KUHP dan KUHAP yang berlaku saat ini,” ujar Trunoyudo.

Sebelumnya, DPR RI dalam Rapat Paripurna pada 18 November 2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang. Pemerintah menegaskan bahwa KUHAP yang baru diberlakukan secara bersamaan dengan KUHP baru, sehingga kerangka hukum pidana nasional dapat berjalan selaras dan terpadu.

Pemerintah menilai kesiapan kedua regulasi tersebut menjadi fondasi penting dalam menjamin kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta efektivitas penegakan hukum di Indonesia. (ant/iss/ha)

Pidana Kerja Sosial Mulai Diterapkan Seiring Berlaku KUHP dan KUHAP Baru 2 Januari 2026

Jakarta — Pemerintah memastikan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara jangka pendek akan mulai diberlakukan seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada 2 Januari 2026.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyampaikan hal tersebut pada Senin (29/12/2025). Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari pembaruan sistem pemidanaan nasional yang lebih berorientasi pada keadilan restoratif, proporsionalitas hukuman, serta pengurangan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Pidana kerja sosial dirancang sebagai pengganti hukuman penjara jangka pendek, khususnya bagi pelaku tindak pidana dengan tingkat ancaman pidana tertentu. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam pasal itu disebutkan, pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara kurang dari lima tahun, dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pemerintah menilai, penerapan pidana kerja sosial diharapkan dapat memberikan efek jera yang lebih konstruktif, sekaligus mendorong pelaku untuk berkontribusi secara nyata kepada masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi langkah strategis untuk mengefektifkan sistem pemasyarakatan yang selama ini menghadapi persoalan overkapasitas.

Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, aparat penegak hukum diharapkan dapat menerapkan ketentuan ini secara konsisten dan profesional, dengan tetap mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan bagi masyarakat luas.

rn-ha