Polda Jatim Tangkap Tersangka Ketiga Kasus Perusakan Rumah dan Pengusiran Nenek Elina

Kepolisian Daerah Jawa Timur kembali m.s.bsapkan dan menangkap satu tersangka baru dalam kasus perusakan rumah dan pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti, warga Surabaya berusia 80 tahun. Dengan penangkapan ini, total tersangka dalam perkara tersebut menjadi tiga orang.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan tersangka ketiga berinisial SY (59), yang dikenal dengan nama alias Klowor. SY ditangkap oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim di sebuah warung kopi di Jalan Diponegoro, Surabaya, pada Selasa (30/12/2025) malam.

Penangkapan SY dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi serta analisis alat bukti, termasuk rekaman video yang beredar saat peristiwa pengusiran terhadap Nenek Elina.

“Satu orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana Pasal 170 KUHP di rumah Nenek Elina ditangkap sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa malam, 30 Desember 2025, di warung kopi Jalan Diponegoro,” ujar Jules saat dikonfirmasi di Mapolda Jatim, Rabu (31/12/2025).

Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menangkap Samuel Ardi Kristanto (SAK) yang diduga berperan membawa sekelompok orang untuk melakukan perusakan dan tindakan kekerasan. Tersangka lainnya, Muhammad Yasin (MY), diketahui melakukan kekerasan dengan menarik dan mengeluarkan korban secara paksa dari rumahnya.

Menurut Jules, peran SY dalam peristiwa tersebut serupa dengan MY, yakni turut membantu mengeluarkan Nenek Elina dari dalam rumah saat kejadian berlangsung.

“Untuk tersangka terakhir ini, perannya juga membantu mengeluarkan Nenek Elina dari rumah,” katanya.

Polda Jawa Timur menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Aparat kepolisian masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi tambahan serta penerapan metode scientific crime investigation (SCI) untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

“Perkara ini masih kami kembangkan. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan seiring dengan proses penyidikan yang terus berlangsung,” ujar Jules.

Dalam perkara ini, para tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

(rn-ha)

banner 400x130

Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Perobohan Rumah Lansia di Surabaya

Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi m.s.bsapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengusiran paksa dan perobohan rumah milik Elina Widjajanti, seorang perempuan lanjut usia berusia 80 tahun, di Surabaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menyampaikan, p.s.bsapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan melakukan rangkaian penyelidikan mendalam berbasis Scientific Crime Investigation (SCI).

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial SAK (Samuel Ardi Kristanto) dan MY (Muhammad Yasin). SAK telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Sementara MY masih dalam pengejaran petugas.

“Kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka SAK dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Untuk MY, tim kami masih berada di lapangan guna melakukan penangkapan,” ujar Kombes Pol Widi Atmoko di Mapolda Jatim, Senin (29/12/2025).

Berdasarkan hasil identifikasi awal, penyidik baru m.s.bsapkan dua tersangka. Namun demikian, kepolisian membuka peluang adanya penambahan tersangka seiring pendalaman pemeriksaan dan analisis lanjutan.

“Sementara ini yang teridentifikasi melalui SCI ada dua tersangka. Perkembangannya masih akan kami dalami berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa tim,” kata Widi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik mengungkap peran masing-masing tersangka. SAK diduga membawa sekelompok orang ke lokasi untuk melakukan pengusiran dan pembongkaran rumah secara paksa. Sementara MY diduga terlibat langsung dalam tindakan kekerasan terhadap korban dengan cara mengangkat dan menarik Elina keluar dari rumahnya bersama beberapa orang lainnya.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, SAK yang datang membawa orang-orang tersebut. Sedangkan MY bersama beberapa orang lain melakukan kekerasan dengan mengangkat dan membawa korban keluar,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

(rn-ha)