UMK Sidoarjo 2026 Naik 5,09 Persen, Ditetapkan Rp 5,19 Juta

Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi m.s.bsapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sidoarjo tahun 2026 sebesar 5,09 persen. Dengan kenaikan tersebut, UMK Sidoarjo ditetapkan menjadi Rp 5.191.541, naik dari UMK 2025 yang tercatat Rp 4.940.090.

P.s.bsapan UMK Sidoarjo 2026 menjadikan daerah ini sebagai pemilik UMK tertinggi ketiga di Jawa Timur, setelah Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026, yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada Rabu (24/12) malam. UMK 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sidoarjo, Ainun Amalia, menyatakan bahwa p.s.bsapan UMK tersebut merupakan kebijakan pemerintah provinsi yang telah melalui proses kajian dan pertimbangan menyeluruh.

“P.s.bsapan UMK Sidoarjo 2026 mengikuti kebijakan Gubernur Jawa Timur. Keputusan ini telah melalui berbagai kajian agar tetap adil dan seimbang bagi seluruh pihak,” ujar Ainun, Kamis (25/12).

Ainun menjelaskan, besaran UMK yang ditetapkan berada di bawah usulan tiga unsur dalam rapat Dewan Pengupahan, yakni unsur pengusaha, serikat pekerja, akademisi, dan pemerintah daerah. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berharap kebijakan tersebut dapat diterima serta dijalankan secara optimal oleh seluruh pemangku kepentingan.

“Dengan p.s.bsapan UMK 2026 ini, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha. Harapannya, semua pihak dapat menerima dan melaksanakan kebijakan dari Pemprov Jawa Timur,” katanya.

Dalam proses pengusulan ke tingkat provinsi, Disnaker Sidoarjo mengambil posisi moderat untuk menjaga stabilitas daerah. “Kami mengambil posisi di antara pengusaha dan serikat pekerja. Prinsipnya tetap menjaga kondisi yang aman dan kondusif,” tegas Ainun.

Sebelumnya, rapat Dewan Pengupahan menghasilkan tiga usulan kenaikan UMK. Unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan kenaikan dengan alfa 0,5 atau sebesar Rp 261.825, sehingga UMK diusulkan menjadi Rp 5.201.915. Sementara unsur serikat pekerja mengusulkan alfa 0,9 atau kenaikan Rp 371.297, dengan UMK menjadi Rp 5.311.387, serta mengajukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sebesar Rp 5.577.163.

Adapun unsur Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama akademisi mengusulkan kenaikan dengan alfa 0,7 atau sebesar Rp 316.561, sehingga UMK diusulkan menjadi Rp 5.256.651. Setelah melalui proses pengkajian, Pemprov Jawa Timur m.s.bsapkan kenaikan UMK Sidoarjo sebesar 5,09 persen.

Selain UMK, Gubernur Jawa Timur juga m.s.bsapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026 melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/938/013/2025. Kebijakan UMSK tersebut berlaku di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur. Untuk Kabupaten Sidoarjo, UMSK 2026 ditetapkan sebesar Rp 5.344.782.

Kenaikan UMK dan p.s.bsapan UMSK ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha dan stabilitas ekonomi di Kabupaten Sidoarjo.

(rn-ha)

banner 400x130

Kadin Jatim Ingatkan Kenaikan UMK 2026 Perlu Diiringi Produktivitas, Pengusaha Siapkan Langkah Efisiensi

Surabaya – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 dinilai membawa konsekuensi besar bagi dunia usaha, khususnya apabila tidak diimbangi dengan peningkatan produktivitas tenaga kerja.

Ketua Komite Tetap Hubungan Industrial Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Dwi Ken Hendrawanto, mengatakan penyesuaian UMK berdampak pada seluruh sektor industri, baik skala kecil, menengah, maupun besar di Jawa Timur.

Menurut Dwi Ken, Kadin Jatim telah terlibat dalam proses pembahasan p.s.bsapan UMK melalui Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur yang melibatkan unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

Ia mengungkapkan, sejak awal terdapat kekhawatiran dari kalangan pengusaha terkait besaran kenaikan upah, meskipun perhitungan telah disesuaikan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait nilai alpha minimal 0,5.

“Sempat muncul kekhawatiran, karena pengusaha sudah berupaya maksimal mengikuti formula dan arahan pemerintah pusat,” ujarnya, Sabtu (27/12/2025).

Selain UMK, kebijakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) juga menjadi perhatian serius. Meski besaran UMSK tahun ini tidak memicu polemik seperti tahun sebelumnya, Dwi Ken menilai kebijakan tersebut tetap berpotensi menambah beban biaya bagi industri tertentu.

Pasalnya, perusahaan tidak hanya diwajibkan menyesuaikan UMK, tetapi juga menanggung tambahan upah sektoral sesuai ketentuan yang berlaku.

“UMK 2026 dipastikan berdampak pada seluruh lini industri di Jawa Timur,” katanya.

Dwi Ken menegaskan, apabila kenaikan upah tidak diikuti peningkatan produktivitas, pengusaha cenderung mengambil langkah efisiensi operasional. Namun, ia berharap langkah tersebut tidak berujung pada kebijakan ekstrem seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), mengingat kondisi industri yang dinilai belum sepenuhnya stabil.

“Kami berharap efisiensi tidak sampai berdampak pada PHK, apalagi saat situasi industri sedang tidak baik-baik saja,” jelasnya.

Meski demikian, Kadin Jatim menyatakan komitmen pengusaha untuk tetap mempertahankan keberlangsungan usaha dengan mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi di daerah masing-masing.

Terkait perusahaan yang belum mampu membayar upah sesuai ketetapan, Dwi Ken menjelaskan bahwa regulasi masih membuka ruang kesepakatan antara pengusaha dan pekerja melalui mekanisme perundingan bersama.

“Banyak perusahaan yang disarankan untuk mengambil keputusan bersama antara manajemen dan pekerja, sesuai kemampuan dan kondisi riil perusahaan,” pungkasnya.

(rn-ha)