Pembangunan KDMP di Sumenep Disorot, Muncul Dugaan Koordinator Siluman

SUMENEP – Sorotan publik muncul setelah beredar informasi dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam proses pembangunan KDMP di sejumlah desa di Kabupaten Sumenep. Informasi tersebut menyebut adanya dugaan pemotongan serta keterlibatan kepala desa yang berperan sebagai mandor proyek.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa warga menilai pembangunan proyek KDMP terkesan dipaksakan sehingga menimbulkan kecurigaan adanya kendali oknum di lapangan.

“Jika awal pembangunan saja sudah seperti ini, ke depan nanti bagaimana? Katanya tujuan program KDMP untuk memperkuat perekonomian desa,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Program KDMP merujuk pada instruksi regulatif melalui Instruksi Presiden Nomor 9 dan Nomor 17 Tahun 2025, Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025, serta kebijakan Dana Desa 2026. Nilai pembangunan KDMP mencapai Rp3 miliar per koperasi dengan tenor maksimal enam tahun, dan angsuran dipotong melalui Dana Desa.

Seorang informan menyebut bahwa pengkondisian dan verifikasi proyek diduga dikendalikan oleh anak mantan anggota DPRD Sumenep berinisial R. Selain itu, pembangunan di sejumlah desa diduga berdiri di atas lahan yang belum jelas statusnya dan berada pada lokasi yang tidak strategis.

“Seharusnya disiapkan dulu site plan, disosialisasikan, dan dimusyawarahkan bersama masyarakat, bukan hanya rapat internal. Jadi, tugas dan fungsi Koordinator Kabupaten dipertanyakan,” ujar sumber tersebut.

Informasi resmi menyebut bahwa posisi Koordinator Kabupaten (Korkab) atau tim percepatan pembangunan KDMP semestinya berada pada PT Agrinas, Pemda, Dinas Koperasi, dan aparat kewilayahan, bukan oknum perorangan.

Sementara itu, seorang kepala desa di Sumenep mengakui adanya oknum yang melakukan koordinasi terhadapnya terkait proyek tersebut. Namun, ia tidak menjelaskan lebih jauh mengenai peran oknum tersebut.

“Koordinasi ini untuk pengawalan dan pemantauan agar pendirian serta operasional KDMP berjalan sesuai target pemerintah pusat,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai isu dugaan koordinator siluman dalam pembangunan KDMP tersebut.

banner 400x130

Heboh! Bangun KDKMP Malah Jadi Monopoli Material? Figur H. Rudi Jadi Sorotan

SUMENEP – Program pembangunan Gerai KDKMP yang melibatkan Kodim di Kabupaten Sumenep kembali mencuri perhatian publik. Alih-alih memperluas ruang usaha koperasi, sistem kontrak yang diterapkan dinilai menciptakan ketergantungan dan minim pemberdayaan.

Berdasarkan dokumen kerja sama yang beredar, sistem pengerjaan dilakukan dengan desain dan spesifikasi penuh dari pengendali proyek, serta pencairan dana bertahap dalam tiga termin: 20 persen, 40 persen, dan 40 persen.

Namun, poin yang menjadi sorotan publik terletak pada fasilitas stimulan berupa kasbon material seperti besi, semen, hingga paket kerja rangka atap dan galvalum yang langsung dipotong dari termin awal. Hal ini membuat mitra tidak memiliki ruang menentukan vendor material secara mandiri.

Selain itu, material inti hingga fasilitas tambahan seperti pintu harmonika dan pemasangan KWH PLN disebut-sebut berasal dari figur tunggal yang akrab disapa H. Rudi, seorang tokoh yang namanya sudah dikenal dalam sejumlah proyek di Sumenep.

Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa alur material dan pekerjaan dikendalikan secara terpusat.

“Kalau koperasi hanya mengerjakan lapangan tapi bahan dipasok satu pintu, ini bukan kemitraan, tapi ketergantungan,” ujar salah satu tokoh gerakan koperasi kepada redaksi.

Instruksi kepada calon mitra agar berkoordinasi dengan Danramil dan Kepala Desa mengenai lahan aset desa semakin memperkuat kesan bahwa koperasi hanya berfungsi administratif dalam proyek ini, tanpa peran ekonomi signifikan.

Publik mempertanyakan keputusan Kodim memilih figur pengendali material yang sebelumnya sempat disorot terkait dapur MBG, di mana menu basi diduga diberikan kepada siswa dalam sebuah kegiatan.

Sejumlah analis mengingatkan bahwa keterlibatan institusi negara dalam proyek sipil harus dikelola dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan pemerataan manfaat. Tanpa itu, proyek berpotensi hanya memperkaya segelintir aktor dan mengubah koperasi menjadi sekadar pelaksana teknis tanpa nilai tambah ekonomi.

Kaget! Tahun 2026 Dana Desa Turun Drastis, Banyak Desa Mulai Keteteran

NGANJUK — Program efisiensi, transparansi anggaran, dan penggeseran prioritas pembangunan yang dilakukan pemerintah pusat berdampak langsung pada penurunan Dana Desa (DD) di tahun anggaran 2026. Jika sebelumnya desa-desa di Kabupaten Nganjuk memperoleh kucuran dana lebih dari Rp 1 miliar per desa, kini pada tahun 2026 rata-rata hanya menerima sekitar Rp 300 juta.

Kondisi ini memicu gejolak di tingkat desa yang selama bertahun-tahun sangat bergantung pada transfer fiskal dari pusat. Banyak pemerintah desa mengaku belum pernah menghadapi pengetatan anggaran sedalam ini sehingga proses adaptasi menjadi kacau, terutama bagi desa-desa yang tidak memiliki sumber pendapatan alternatif.

Sebaliknya, desa yang telah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes/BUMDesma) aktif, pendapatan asli desa kuat, dan aset produktif dinilai lebih siap menghadapi penurunan anggaran berkelanjutan.

Prioritas Bergeser di Tahun 2026

Berdasarkan keterangan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), penurunan alokasi bukan kebijakan tanpa dasar. Pemerintah pusat pada tahun 2026 mengalihkan prioritas dana desa ke sektor strategis seperti:

  •  Ketahanan pangan
  • Penanganan stunting
  • Penguatan ekonomi desa
  • Penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)

Dengan perubahan skema tersebut, nilai dana desa per wilayah menjadi bervariasi. Data sementara menunjukkan beberapa kisaran penerimaan dana desa tahun 2026, yaitu:

  • Rp 300.000.000 – Rp 383.456.000
  • Rp 207.409.000 – Rp 299.000.000

Larangan Penggunaan Dana Desa 2026

Selain penurunan nominal, pemerintah pusat memperketat aturan penggunaan Dana Desa. Berdasarkan Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Dana Desa, DD tahun 2026 tidak boleh digunakan untuk:

Honorarium kepala desa dan perangkat

❌ Perjalanan dinas

❌ Iuran BPJS aparatur desa

❌ Bimbingan teknis

❌ Bantuan hukum aparatur

❌ Kebutuhan pribadi aparatur desa

❌ Pembangunan kantor desa/balai desa (baik tahun berjalan maupun tahun sebelumnya)

Kebijakan ini menuntut desa untuk mengubah pola pengelolaan anggaran dan beradaptasi dengan pengurangan fiskal. Pemerintah daerah berharap desa-desa mampu memperkuat kemandirian ekonomi melalui inovasi dan pengembangan aset produktif di tingkat lokal.

Bangun KDMP di Tanah Warga, Kades Badur Terancam Masalah Hukum

SUMENEP – Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Badur, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Proyek yang seharusnya mendorong ekonomi desa justru memicu polemik serius terkait status lahan yang digunakan.

Sejumlah warga menilai bangunan KDMP berdiri di atas tanah yang belum memiliki kejelasan hukum. Lahan tersebut diklaim sebagai milik almarhum warga Desa Badur dan hingga kini belum pernah dialihkan menjadi aset desa maupun tanah percaton.

Salah satu ahli waris menyatakan kepemilikan tanah tersebut masih sah dan dibuktikan dengan dokumen resmi.

“Tanah itu milik kakek saya dan belum pernah dijual atau dihibahkan. Bukti Letter C dan SPPT masih atas nama beliau,” ujar ahli waris kepada wartawan, Jumat (2/1/2026).

Polemik semakin menguat setelah warga menyebut bahwa dokumen yang dijadikan dasar oleh Kepala Desa Badur, Atnawi, hanya berupa SPPT dan peta blok hasil pemutakhiran tahun 2021. Menurut warga, dokumen tersebut tidak cukup kuat untuk menyatakan tanah sebagai percaton desa.

“SPPT bukan bukti kepemilikan. Itu hanya administrasi pajak. Kalau itu dijadikan dasar membangun gedung negara, jelas bermasalah,” kata seorang warga pemerhati kebijakan desa.

Warga juga mengungkap bahwa pada akhir 2023 lalu, telah terjadi aksi protes agar pemerintah desa menghentikan pembangunan di atas lahan tersebut. Namun peringatan itu diduga diabaikan.

Meski mendukung penuh pembangunan ekonomi desa, warga menegaskan bahwa proyek KDMP tidak boleh melabrak hak kepemilikan warga.

“Kami mendukung KDMP, tapi bukan dengan cara mengorbankan tanah rakyat. Kalau ini diteruskan, konflik horizontal bisa terjadi,” tegas warga lainnya.

Padahal, pemerintah pusat melalui Kemendagri dan Kemendes secara tegas mewajibkan kejelasan status lahan sebagai syarat mutlak pembangunan KDMP. Pembangunan di atas tanah sengketa berpotensi menimbulkan kerugian negara dan persoalan hukum di kemudian hari.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Badur belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan manipulasi dokumen dan klaim kepemilikan tanah tersebut.