Kejati Jatim Tetapkan Tenaga Ahli DPR RI sebagai Tersangka Korupsi BSPS Sumenep 2024

SURABAYA — Penanganan kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur m.s.bsapkan satu tersangka baru berinisial AHS, yang diketahui merupakan Tenaga Ahli salah satu Anggota DPR RI.

P.s.bsapan tersangka dilakukan pada Senin (26/1/2026) setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan AHS dalam pengaturan penerima bantuan BSPS yang berasal dari jalur aspirasi.

P.s.bsapan tersebut tertuang dalam Surat P.s.bsapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor Kep-15/M.5/Fd.2/01/2026.

Diduga Atur Penerima BSPS dan Terima Imbalan

Hasil pengembangan penyidikan menyebutkan bahwa AHS diduga berperan aktif mengondisikan dan mengatur usulan penerima bantuan BSPS Tahun 2024 bersama tersangka RP.

Dari peran tersebut, AHS diduga menerima gratifikasi berupa imbalan Rp2 juta per penerima.

“Dengan jumlah penerima sebanyak 1.500 orang, total imbalan yang diterima tersangka AHS mencapai Rp3 miliar,” ungkap Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur.

Total Kerugian Negara Capai Rp26,8 Miliar

Selain AHS, penyidik sebelumnya telah m.s.bsapkan lima tersangka lain, yaitu RP, AAS, WM, HW, dan NLA. Akibat perbuatan para tersangka, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp26.876.402.300.

Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil perhitungan auditor yang berwenang.

Uang Rp1 Miliar Disita sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita uang tunai Rp1 miliar dari tersangka AHS. Uang tersebut kemudian dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Bank BNI sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

AHS Ditahan 20 Hari di Rutan

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, AHS ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Januari hingga 14 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jawa Timur, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-205/M.5/Fd.2/01/2026.

Penyidikan Terus Berlanjut

Tim penyidik menegaskan bahwa pengembangan perkara akan terus dilakukan, dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru, mengingat alur kasus menyangkut program bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang melibatkan banyak pihak dari jalur aspirasi politik.

banner 400x130

Kasus BSPS Terjadi Lagi di Madura, Kali Ini di Bangkalan

JAKARTA — Dugaan penyimpangan dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kembali mencuat di Madura. Setelah sebelumnya ramai di sejumlah daerah, kini kasus BSPS terjadi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Program bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah itu diduga diselewengkan sehingga memunculkan indikasi korupsi.

Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) secara resmi melaporkan indikasi penyimpangan serius dalam pelaksanaan BSPS kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Inspektur Jenderal PKP, Heri Jerman, kepada Unit Pengaduan Masyarakat KPK pada Senin (26/1/2026).

Kasus ini terkait pelaksanaan BSPS Tahun Anggaran 2025 yang diduga sarat manipulasi, mulai dari material fiktif, mekanisme pencairan dana yang tidak sesuai ketentuan, hingga dugaan permainan dalam pengadaan material.

“Ini bagian dari fungsi pengawasan kami terhadap program yang dibiayai APBN,” ujar Heri kepada Reportase News, Selasa (27/1/2026).

Program BSPS di Bangkalan dilaksanakan oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa IV dengan total anggaran Rp24,98 miliar. Bantuan tersebut ditetapkan bagi 1.249 keluarga di 29 desa untuk memperbaiki rumah tidak layak huni (RTLH).

Namun, hasil pengawasan internal Kementerian PKP menemukan adanya dugaan penyimpangan sistematis dalam implementasinya.

Bantuan Rumah Tak Tepat Sasaran, Bangkalan Diperiksa atas Penyimpangan BSPS

Berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Jenderal bersama Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko (TKPR), sejumlah pelanggaran ditemukan, antara lain:

  • Material bangunan tidak pernah dikirim ke penerima
  • Material tidak sesuai rencana kerja (RAB)
  • Pembayaran bantuan melanggar mekanisme tahapan
  • Dugaan peminjaman nama toko bangunan untuk pencairan dana
  • Kuitansi diterbitkan meski material belum disalurkan
  • Material yang sudah dibayar diambil kembali
  • Kualitas material tidak memenuhi spesifikasi

Temuan tersebut berpotensi merugikan masyarakat penerima manfaat dan keuangan negara.

Sebagai langkah penyelamatan, Kementerian PKP memerintahkan pengembalian dana yang masih bisa diamankan. Berdasarkan laporan BP3KP Jawa IV, Rp22 miliar telah dikembalikan ke Kas Negara per 19 Januari 2026.

Namun, proses pengembalian dana tidak menghentikan tindak lanjut hukum. KPK kini mulai mendalami kasus ini untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dan pihak-pihak yang terlibat.

Kasus BSPS Bangkalan menjadi peringatan bahwa program bantuan sosial bernilai besar tetap rentan diselewengkan apabila pengawasan lemah. Dalam kondisi ini, masyarakat berpenghasilan rendah kembali menjadi pihak yang paling dirugikan.