Angka Perceraian Jawa Timur Menurun, Senator DPD RI Dorong Penguatan Kebijakan Ketahanan Keluarga

Penurunan angka perceraian di Jawa Timur dalam beberapa tahun terakhir dinilai sebagai perkembangan positif. Namun, capaian tersebut dinilai belum cukup menjadi alasan bagi negara untuk berpuas diri tanpa penguatan kebijakan yang berkelanjutan.

Senator DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menegaskan bahwa penurunan statistik perceraian harus dibaca secara lebih mendalam dan diiringi dengan langkah konkret untuk menjaga ketahanan keluarga. Menurutnya, data tidak boleh dipahami semata sebagai angka tahunan, melainkan sebagai potret kondisi sosial yang berdampak langsung pada perempuan dan anak.

Berdasarkan data terbaru, Jawa Timur masih menempati peringkat kedua nasional dengan 77.658 kasus perceraian, berada di bawah Jawa Barat dan di atas Jawa Tengah. Meski secara absolut menunjukkan tren penurunan sejak 2022, Pulau Jawa masih menjadi wilayah dengan kontribusi terbesar terhadap angka perceraian nasional.

“Setiap kasus perceraian membawa dampak sosial, psikologis, dan ekonomi jangka panjang, terutama bagi perempuan dan anak. Karena itu, penurunan angka harus dibarengi kebijakan yang lebih kuat,” ujar Lia Istifhama.

Ia mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur yang secara konsisten memperkuat literasi perkawinan, bimbingan pra-nikah, serta layanan konseling keluarga. Menurutnya, kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil.

Namun demikian, Lia menyoroti masih dominannya Cerai Gugat dalam komposisi perceraian. Pada 2024, tercatat lebih dari 58 ribu kasus Cerai Gugat, jauh lebih tinggi dibandingkan Cerai Talak yang berada di kisaran 18 ribu kasus.

“Dominasi Cerai Gugat menunjukkan meningkatnya kesadaran hukum perempuan. Di sisi lain, ini juga menjadi peringatan bahwa negara belum cukup efektif mencegah rapuhnya relasi perkawinan sejak awal,” katanya.

Momentum penguatan ketahanan keluarga, lanjut Lia, terlihat dari penandatanganan kerja sama perlindungan hak perempuan dan anak oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Pasuruan pada 29 Juli 2025. Ia menilai langkah tersebut sebagai sinyal bahwa keluarga mulai ditempatkan sebagai pilar utama pembangunan manusia.

Dari aspek keagamaan, Lia menekankan pentingnya penguatan peran Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4). Ia mendukung langkah Kementerian Agama dalam mendorong BP4 lebih aktif melakukan mediasi konflik keluarga, baik sebelum maupun setelah perkawinan.

“Mediasi seharusnya menjadi instrumen utama, bukan sekadar formalitas sebelum sidang cerai. Negara perlu hadir lebih awal, bukan ketika keluarga sudah berada di titik krisis,” ujarnya.

Selain itu, Lia mendorong revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan menambahkan ketentuan khusus mengenai pelestarian perkawinan berbasis mediasi. Menurutnya, regulasi yang ada masih lebih menitikberatkan pada prosedur perceraian dibandingkan upaya pencegahan.

Ia juga menyoroti fenomena meningkatnya kondisi fatherless, yakni ketiadaan figur ayah secara fisik maupun emosional, yang dinilai berdampak serius terhadap tumbuh kembang anak di Jawa Timur.

“Ketahanan keluarga membutuhkan orkestrasi kebijakan lintas sektor, mulai dari integrasi data, layanan konseling, pendidikan keluarga, hingga perlindungan sosial,” tambahnya.

Lia berharap tren penurunan angka perceraian tidak dijadikan alasan untuk mengendurkan perhatian negara. Ia menekankan bahwa fase ini justru menjadi momentum bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat kebijakan pencegahan agar keluarga Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi juga sehat dan berdaya. (rn-ha)

banner 400x130

Ratusan Warga Surabaya Gelar Aksi Damai Kawal Dugaan Pengusiran Lansia

Surabaya – Ratusan warga Surabaya menggelar aksi damai untuk mengawal dugaan pengusiran yang dialami seorang lansia bernama Elina Widjajanti (80). Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada aparat penegak hukum agar kasus itu ditangani secara adil dan transparan.

Koordinator aksi dari Gerakan For Justice, Brian, menyampaikan bahwa penyampaian aspirasi berlangsung di Taman Apsari, Surabaya, Jumat (26/12/2025). Ia menjelaskan, aksi diikuti ratusan warga dari berbagai elemen masyarakat yang menyuarakan keprihatinan atas dugaan pengusiran paksa serta pembongkaran rumah nenek Elina yang disebut-sebut dilakukan oleh oknum organisasi masyarakat tanpa adanya putusan pengadilan.

“Intinya, aspirasi masyarakat hari ini adalah meminta perhatian serius dari aparat penegak hukum agar kasus ini diproses secara adil dan nenek Elina mendapatkan keadilan,” ujar Brian.

Dalam kesempatan itu, Brian menegaskan bahwa pihaknya telah mengimbau peserta aksi untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap pihak mana pun. Terkait informasi adanya pergerakan massa ke lokasi tertentu usai aksi, ia menyatakan hal tersebut berada di luar kendali panitia karena berasal dari kelompok yang berbeda.

“Kami sejak awal mengingatkan agar tidak ada tindakan main hakim sendiri dan semua pihak menjaga kondusivitas,” katanya.

Ia juga menyebutkan bahwa perwakilan kepolisian dari Polrestabes Surabaya menerima aspirasi massa aksi di lokasi dan mengapresiasi penyampaian pendapat secara damai.

Terkait langkah selanjutnya, Brian mengatakan kemungkinan akan ada aksi lanjutan. Namun untuk sementara, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan pengusiran tersebut kepada kepolisian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Wartawan: Handono