Tiga Anggota Keluarga Ditemukan Tewas di Situbondo, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan

Situbondo — Kepolisian masih menyelidiki secara mendalam kasus meninggalnya tiga anggota satu keluarga yang ditemukan tewas di dalam rumah mereka di Dusun Watuketu, Desa Demung, Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur. Peristiwa tersebut diketahui pada Minggu (28/12/2025) pagi sekitar pukul 07.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan mengungkapkan, ketiga korban masing-masing bernama Muhammad Hasim (58), Suningsih (38), dan Umi Rahmania (18). Ketiganya merupakan satu keluarga yang tinggal serumah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara (TKP), dua korban perempuan ditemukan meninggal dunia di dalam kamar tidur, sementara korban laki-laki ditemukan di area kamar mandi yang berada di bagian dapur rumah.

“Dari hasil olah TKP sementara, ketiga korban diduga mengalami luka sayatan benda tajam di bagian leher,” ujar AKP Agung Hartawan, seperti dilansir Antara.

Petugas juga menemukan sebilah pisau di lokasi kejadian yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh temuan masih bersifat awal dan akan didalami lebih lanjut melalui proses penyelidikan.

AKP Agung menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara tidak ditemukan indikasi kehilangan barang milik korban. Sementara itu, rekaman kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar rumah korban saat ini tengah diperiksa, meskipun diduga tidak aktif atau dalam kondisi mati saat kejadian berlangsung.

“Untuk memastikan penyebab kematian serta jenis luka secara detail, kami masih menunggu hasil autopsi dari RSUD dr Abdoer Rahem Situbondo,” katanya.

Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan terus melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap pelaku serta motif di balik peristiwa tersebut.

(rn-ha)

banner 400x130

Kapolri Kenang Marsinah sebagai Simbol Perjuangan Buruh, Museum Diresmikan 1 Mei 2026

Nganjuk — Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenang Marsinah sebagai simbol perjuangan buruh dan sosok yang layak dikenang secara nasional. Hal tersebut disampaikan Kapolri usai berziarah ke makam Marsinah sekaligus melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Museum Marsinah di Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Minggu (28/12/2025).

Kapolri menyampaikan bahwa gagasan pendirian Museum Marsinah berawal dari aspirasi keluarga. Mereka menginginkan adanya ruang memorial yang bersifat monumental untuk mengenang perjuangan Marsinah dalam memperjuangkan hak-hak buruh dan nilai-nilai kemanusiaan.

Menurut Listyo Sigit, perjalanan perjuangan Marsinah tidaklah ringan dan sarat pengorbanan. Oleh karena itu, kisah dan nilai-nilai perjuangannya perlu terus dihadirkan kepada masyarakat luas, khususnya kalangan buruh dan generasi muda, sebagai bagian dari sejarah perjuangan keadilan sosial di Indonesia.

Museum Marsinah direncanakan akan dibuka dan diresmikan pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026. Museum ini diharapkan menjadi ruang edukasi publik sekaligus pengingat atas pentingnya perlindungan hak asasi manusia dan keadilan bagi kaum pekerja.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan harapannya agar Museum Marsinah dapat menjadi sumber keteladanan bagi generasi muda. Ia menilai keberanian Marsinah dalam memperjuangkan keadilan dan kemanusiaan merupakan nilai penting yang relevan sepanjang zaman dan patut diwariskan melalui media edukatif seperti museum.

(rn-ha)

Kadin Jatim Ingatkan Kenaikan UMK 2026 Perlu Diiringi Produktivitas, Pengusaha Siapkan Langkah Efisiensi

Surabaya – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 dinilai membawa konsekuensi besar bagi dunia usaha, khususnya apabila tidak diimbangi dengan peningkatan produktivitas tenaga kerja.

Ketua Komite Tetap Hubungan Industrial Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, Dwi Ken Hendrawanto, mengatakan penyesuaian UMK berdampak pada seluruh sektor industri, baik skala kecil, menengah, maupun besar di Jawa Timur.

Menurut Dwi Ken, Kadin Jatim telah terlibat dalam proses pembahasan p.s.bsapan UMK melalui Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur yang melibatkan unsur pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

Ia mengungkapkan, sejak awal terdapat kekhawatiran dari kalangan pengusaha terkait besaran kenaikan upah, meskipun perhitungan telah disesuaikan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait nilai alpha minimal 0,5.

“Sempat muncul kekhawatiran, karena pengusaha sudah berupaya maksimal mengikuti formula dan arahan pemerintah pusat,” ujarnya, Sabtu (27/12/2025).

Selain UMK, kebijakan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) juga menjadi perhatian serius. Meski besaran UMSK tahun ini tidak memicu polemik seperti tahun sebelumnya, Dwi Ken menilai kebijakan tersebut tetap berpotensi menambah beban biaya bagi industri tertentu.

Pasalnya, perusahaan tidak hanya diwajibkan menyesuaikan UMK, tetapi juga menanggung tambahan upah sektoral sesuai ketentuan yang berlaku.

“UMK 2026 dipastikan berdampak pada seluruh lini industri di Jawa Timur,” katanya.

Dwi Ken menegaskan, apabila kenaikan upah tidak diikuti peningkatan produktivitas, pengusaha cenderung mengambil langkah efisiensi operasional. Namun, ia berharap langkah tersebut tidak berujung pada kebijakan ekstrem seperti pemutusan hubungan kerja (PHK), mengingat kondisi industri yang dinilai belum sepenuhnya stabil.

“Kami berharap efisiensi tidak sampai berdampak pada PHK, apalagi saat situasi industri sedang tidak baik-baik saja,” jelasnya.

Meski demikian, Kadin Jatim menyatakan komitmen pengusaha untuk tetap mempertahankan keberlangsungan usaha dengan mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi di daerah masing-masing.

Terkait perusahaan yang belum mampu membayar upah sesuai ketetapan, Dwi Ken menjelaskan bahwa regulasi masih membuka ruang kesepakatan antara pengusaha dan pekerja melalui mekanisme perundingan bersama.

“Banyak perusahaan yang disarankan untuk mengambil keputusan bersama antara manajemen dan pekerja, sesuai kemampuan dan kondisi riil perusahaan,” pungkasnya.

(rn-ha)

Angka Perceraian Jawa Timur Menurun, Senator DPD RI Dorong Penguatan Kebijakan Ketahanan Keluarga

Penurunan angka perceraian di Jawa Timur dalam beberapa tahun terakhir dinilai sebagai perkembangan positif. Namun, capaian tersebut dinilai belum cukup menjadi alasan bagi negara untuk berpuas diri tanpa penguatan kebijakan yang berkelanjutan.

Senator DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menegaskan bahwa penurunan statistik perceraian harus dibaca secara lebih mendalam dan diiringi dengan langkah konkret untuk menjaga ketahanan keluarga. Menurutnya, data tidak boleh dipahami semata sebagai angka tahunan, melainkan sebagai potret kondisi sosial yang berdampak langsung pada perempuan dan anak.

Berdasarkan data terbaru, Jawa Timur masih menempati peringkat kedua nasional dengan 77.658 kasus perceraian, berada di bawah Jawa Barat dan di atas Jawa Tengah. Meski secara absolut menunjukkan tren penurunan sejak 2022, Pulau Jawa masih menjadi wilayah dengan kontribusi terbesar terhadap angka perceraian nasional.

“Setiap kasus perceraian membawa dampak sosial, psikologis, dan ekonomi jangka panjang, terutama bagi perempuan dan anak. Karena itu, penurunan angka harus dibarengi kebijakan yang lebih kuat,” ujar Lia Istifhama.

Ia mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur yang secara konsisten memperkuat literasi perkawinan, bimbingan pra-nikah, serta layanan konseling keluarga. Menurutnya, kebijakan tersebut mulai menunjukkan hasil.

Namun demikian, Lia menyoroti masih dominannya Cerai Gugat dalam komposisi perceraian. Pada 2024, tercatat lebih dari 58 ribu kasus Cerai Gugat, jauh lebih tinggi dibandingkan Cerai Talak yang berada di kisaran 18 ribu kasus.

“Dominasi Cerai Gugat menunjukkan meningkatnya kesadaran hukum perempuan. Di sisi lain, ini juga menjadi peringatan bahwa negara belum cukup efektif mencegah rapuhnya relasi perkawinan sejak awal,” katanya.

Momentum penguatan ketahanan keluarga, lanjut Lia, terlihat dari penandatanganan kerja sama perlindungan hak perempuan dan anak oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur di Pasuruan pada 29 Juli 2025. Ia menilai langkah tersebut sebagai sinyal bahwa keluarga mulai ditempatkan sebagai pilar utama pembangunan manusia.

Dari aspek keagamaan, Lia menekankan pentingnya penguatan peran Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4). Ia mendukung langkah Kementerian Agama dalam mendorong BP4 lebih aktif melakukan mediasi konflik keluarga, baik sebelum maupun setelah perkawinan.

“Mediasi seharusnya menjadi instrumen utama, bukan sekadar formalitas sebelum sidang cerai. Negara perlu hadir lebih awal, bukan ketika keluarga sudah berada di titik krisis,” ujarnya.

Selain itu, Lia mendorong revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan menambahkan ketentuan khusus mengenai pelestarian perkawinan berbasis mediasi. Menurutnya, regulasi yang ada masih lebih menitikberatkan pada prosedur perceraian dibandingkan upaya pencegahan.

Ia juga menyoroti fenomena meningkatnya kondisi fatherless, yakni ketiadaan figur ayah secara fisik maupun emosional, yang dinilai berdampak serius terhadap tumbuh kembang anak di Jawa Timur.

“Ketahanan keluarga membutuhkan orkestrasi kebijakan lintas sektor, mulai dari integrasi data, layanan konseling, pendidikan keluarga, hingga perlindungan sosial,” tambahnya.

Lia berharap tren penurunan angka perceraian tidak dijadikan alasan untuk mengendurkan perhatian negara. Ia menekankan bahwa fase ini justru menjadi momentum bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat kebijakan pencegahan agar keluarga Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi juga sehat dan berdaya. (rn-ha)