Majelis Latupati: Negeri Adat di Ambon Tidak Sama dengan Desa Secara Historis dan Yuridis

JAKARTA — Ketua Majelis Latupati Kota Ambon, Reza Maspaitella, menegaskan bahwa negeri adat di wilayah Maluku tidak dapat disamakan dengan desa, baik dari aspek sejarah maupun landasan hukum. Penegasan itu disampaikan di Balai Kota Ambon, Selasa (27/1/2026), dalam forum yang membahas penguatan eksistensi pemerintahan adat.

Menurut Reza, hingga saat ini masih banyak terjadi kesalahpahaman terkait kedudukan negeri adat dalam struktur administrasi pemerintahan nasional.

“Negeri adat memiliki fondasi yang kokoh dan berbeda dengan desa. Kita tidak bisa menyamakan keduanya, karena latar belakang dan karakteristiknya sangat jauh berbeda,” kata Reza.

Reza menjelaskan, negeri adat pada dasarnya telah hadir jauh sebelum sistem pemerintahan desa dikenalkan di Indonesia. Negeri adat memiliki:

  • Struktur pemerintahan tradisional,
  • Kaidah hukum adat,
  • Wilayah teritorial yang jelas,
  • Sistem sosial dan ekonomi yang hidup secara mandiri.

Hal tersebut, lanjutnya, menunjukkan bahwa negeri adat memiliki legitimasi historis yang kuat dan berperan penting dalam kehidupan masyarakat Maluku.

Reza juga menyampaikan bahwa Majelis Latupati melakukan kerja sama terstruktur dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, termasuk dengan Wali Kota, terkait proses pengakuan resmi negara terhadap negeri adat.

Meski pembangunan Kota Ambon berjalan pesat, Reza menekankan bahwa proses pengakuan dan p.s.bsapan status negeri adat harus dilakukan secara matang dan tidak terburu-buru.

Untuk meluruskan pemahaman di tingkat nasional, Majelis Latupati telah mengadakan rangkaian pertemuan dengan berbagai kementerian, antara lain:

  • Kementerian Hukum dan HAM,
  • Kementerian Dalam Negeri,
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Dalam setiap pertemuan, Majelis Latupati memaparkan konsep dan kriteria dasar keberadaan negeri adat di Maluku agar tidak terjadi kesalahan penafsiran dalam kerangka hukum nasional.

Upaya penguatan eksistensi negeri adat juga diperkuat melalui kolaborasi dengan Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon untuk melakukan kajian akademik dan diskusi ilmiah. Langkah ini bertujuan membangun dasar ilmiah dan yuridis yang kuat mengenai status negeri adat.

Selain itu, Majelis Latupati juga menyusun profil negeri adat serta melakukan studi tentang pola hidup masyarakat adat, nilai sosial, dan tradisi yang masih melekat dalam keseharian warga.

Reza mencontohkan penerapan pengakuan kekhususan daerah seperti Aceh dan Papua sejak tahun 2018. Menurutnya, fakta itu menunjukkan negara memiliki ruang konstitusional untuk mengakui sistem pemerintahan dan kebudayaan yang berbeda sesuai karakteristik wilayah.

“Pengakuan terhadap negeri adat bukan tuntutan sesaat, melainkan bagian dari komitmen negara untuk menghargai keberagaman budaya dan sejarah panjang bangsa Indonesia,” tandasnya.

banner 400x130

Kasus BSPS Terjadi Lagi di Madura, Kali Ini di Bangkalan

JAKARTA — Dugaan penyimpangan dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kembali mencuat di Madura. Setelah sebelumnya ramai di sejumlah daerah, kini kasus BSPS terjadi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Program bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah itu diduga diselewengkan sehingga memunculkan indikasi korupsi.

Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) secara resmi melaporkan indikasi penyimpangan serius dalam pelaksanaan BSPS kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Inspektur Jenderal PKP, Heri Jerman, kepada Unit Pengaduan Masyarakat KPK pada Senin (26/1/2026).

Kasus ini terkait pelaksanaan BSPS Tahun Anggaran 2025 yang diduga sarat manipulasi, mulai dari material fiktif, mekanisme pencairan dana yang tidak sesuai ketentuan, hingga dugaan permainan dalam pengadaan material.

“Ini bagian dari fungsi pengawasan kami terhadap program yang dibiayai APBN,” ujar Heri kepada Reportase News, Selasa (27/1/2026).

Program BSPS di Bangkalan dilaksanakan oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa IV dengan total anggaran Rp24,98 miliar. Bantuan tersebut ditetapkan bagi 1.249 keluarga di 29 desa untuk memperbaiki rumah tidak layak huni (RTLH).

Namun, hasil pengawasan internal Kementerian PKP menemukan adanya dugaan penyimpangan sistematis dalam implementasinya.

Bantuan Rumah Tak Tepat Sasaran, Bangkalan Diperiksa atas Penyimpangan BSPS

Berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Jenderal bersama Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko (TKPR), sejumlah pelanggaran ditemukan, antara lain:

  • Material bangunan tidak pernah dikirim ke penerima
  • Material tidak sesuai rencana kerja (RAB)
  • Pembayaran bantuan melanggar mekanisme tahapan
  • Dugaan peminjaman nama toko bangunan untuk pencairan dana
  • Kuitansi diterbitkan meski material belum disalurkan
  • Material yang sudah dibayar diambil kembali
  • Kualitas material tidak memenuhi spesifikasi

Temuan tersebut berpotensi merugikan masyarakat penerima manfaat dan keuangan negara.

Sebagai langkah penyelamatan, Kementerian PKP memerintahkan pengembalian dana yang masih bisa diamankan. Berdasarkan laporan BP3KP Jawa IV, Rp22 miliar telah dikembalikan ke Kas Negara per 19 Januari 2026.

Namun, proses pengembalian dana tidak menghentikan tindak lanjut hukum. KPK kini mulai mendalami kasus ini untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dan pihak-pihak yang terlibat.

Kasus BSPS Bangkalan menjadi peringatan bahwa program bantuan sosial bernilai besar tetap rentan diselewengkan apabila pengawasan lemah. Dalam kondisi ini, masyarakat berpenghasilan rendah kembali menjadi pihak yang paling dirugikan.

Menkum Tegaskan Pengiriman Stiker Pejabat di Medsos Tidak Dipidana Selama Sopan

Jakarta — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pengiriman stiker atau meme yang menampilkan pejabat negara di media sosial tidak serta-merta dapat dipidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Menurutnya, selama konten yang dibagikan tidak bersifat tidak senonoh atau menghina, masyarakat tidak perlu khawatir.

Pernyataan tersebut disampaikan Supratman saat menjawab pertanyaan wartawan dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, Senin (5/1/2026). Ia menekankan bahwa batas utama yang harus diperhatikan adalah unsur kesopanan dan penghormatan terhadap pejabat yang bersangkutan.

Supratman menjelaskan, KUHP yang baru telah mengatur secara jelas mengenai delik penghinaan. Karena itu, ia menilai publik pada dasarnya mampu membedakan antara konten yang bersifat kritik dengan konten yang masuk kategori penghinaan atau melanggar kesusilaan.

“Konten yang tidak senonoh jelas sudah melewati batas. Namun kritik yang disampaikan secara wajar dan proporsional tidak pernah menjadi dasar tindakan hukum,” ujarnya.

Politikus Partai Gerindra tersebut juga menegaskan bahwa hingga saat ini pemerintah tidak pernah mengambil langkah hukum terhadap masyarakat yang menyampaikan kritik kepada pejabat negara. Menurutnya, kritik merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang tetap dilindungi selama disampaikan dengan cara yang bertanggung jawab.

Ia menambahkan, penggunaan gambar atau ilustrasi yang merendahkan martabat pejabat, khususnya kepala negara atau kepala pemerintahan, berpotensi masuk dalam kategori penghinaan. Namun demikian, penilaian terhadap suatu konten tetap merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku dan konteks penyampaiannya.

Dengan penegasan ini, Supratman berharap masyarakat tidak salah memahami penerapan KUHP baru, khususnya terkait aktivitas berekspresi di ruang digital. (rn-ha)

Pidana Kerja Sosial Mulai Diterapkan Seiring Berlaku KUHP dan KUHAP Baru 2 Januari 2026

Jakarta — Pemerintah memastikan penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara jangka pendek akan mulai diberlakukan seiring dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru pada 2 Januari 2026.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyampaikan hal tersebut pada Senin (29/12/2025). Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari pembaruan sistem pemidanaan nasional yang lebih berorientasi pada keadilan restoratif, proporsionalitas hukuman, serta pengurangan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan.

Pidana kerja sosial dirancang sebagai pengganti hukuman penjara jangka pendek, khususnya bagi pelaku tindak pidana dengan tingkat ancaman pidana tertentu. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam pasal itu disebutkan, pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara kurang dari lima tahun, dan hakim menjatuhkan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Pemerintah menilai, penerapan pidana kerja sosial diharapkan dapat memberikan efek jera yang lebih konstruktif, sekaligus mendorong pelaku untuk berkontribusi secara nyata kepada masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi langkah strategis untuk mengefektifkan sistem pemasyarakatan yang selama ini menghadapi persoalan overkapasitas.

Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, aparat penegak hukum diharapkan dapat menerapkan ketentuan ini secara konsisten dan profesional, dengan tetap mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, serta kemanfaatan bagi masyarakat luas.

rn-ha