Operasi Kilat Januari, Polres Blitar Kota Ringkus 5 Pengedar: Ribuan Pil Koplo dan Sabu Disita

BLITAR — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blitar Kota membuka tahun 2026 dengan pengungkapan besar peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Sepanjang Januari 2026, polisi berhasil mengamankan lima tersangka beserta barang bukti ribuan butir pil Double L dan belasan gram sabu siap edar.

Dalam rilis resminya, pihak kepolisian menyebut keberhasilan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga terkait maraknya peredaran obat keras dan sabu di kalangan pemuda.

Lima Tersangka, Jaringan Lintas Wilayah

Operasi selama sebulan itu menyeret lima pengedar dari Blitar, Tulungagung, dan Kediri, masing-masing:

  • DBRW alias Takul (25), Sanankulon – Kabupaten Blitar
  • MIR alias Sandek (23), Kepanjenkidul – Kota Blitar
  • DDL alias Nonok (30), Ngantru – Tulungagung
  • NK alias Kucing (40), Udanawu – Kabupaten Blitar
  • S alias Kaselan (42), Ringinrejo – Kabupaten Kediri

Rangkaian penangkapan diawali pada 2 Januari 2026, ketika petugas menggerebek rumah Takul di Sanankulon. Berdasarkan keterangan tersangka, Satresnarkoba kemudian meringkus Sandek di sebuah gudang pengrajin kendang, lalu memburu Nonok hingga Tulungagung yang kedapatan membawa sabu siap edar. Di lokasi terpisah, polisi juga menangkap Kucing dan Kaselan yang berperan sebagai pemasok pil Double L.

Total barang bukti yang diamankan antara lain:

  • 1.258 butir pil Double L
  • 13,3 gram sabu
  • Timbangan digital
  • Plastik klip
  • Alat pengemasan
  • Beberapa telepon genggam
  • Uang tunai
  • Sepeda motor untuk operasional

Para tersangka diketahui menggunakan berbagai cara untuk menghindari pantauan polisi, mulai dari menyimpan stok di gudang produksi hingga menerapkan sistem “ranjau” di titik-titik umum.

Dijerat UU Kesehatan dan UU Narkotika, Terancam 12–15 Tahun Penjara

Kelima tersangka kini ditahan di Mapolres Blitar Kota. Para pengedar pil Double L dikenai UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terutama Pasal 435–436, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka pemilik sabu dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 114 dan 112, dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan untuk memberantas jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” tegas pihak kepolisian dalam konferensi pers.

Polres Blitar Kota juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika demi menjaga kondisi kamtibmas yang aman dan kondusif.

banner 400x130

Ayah Kandung Diduga Setubuhi Anak Kandung di Sumenep

SUMENEP – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng nilai-nilai kemanusiaan di Kabupaten Sumenep. Seorang ayah kandung berinisial S dilaporkan ke Polsek Kangean atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap anaknya sendiri yang masih di bawah umur.

Laporan tersebut disampaikan oleh keluarga korban dan diterima aparat kepolisian pada 20 Januari 2026. Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus serupa yang belakangan kerap terjadi, tidak hanya di wilayah daratan Sumenep, tetapi juga di kawasan kepulauan.

Ironisnya, pelaku yang seharusnya menjadi pelindung justru diduga menjadi pelaku kejahatan seksual terhadap darah dagingnya sendiri. Dugaan perbuatan keji ini memicu keprihatinan mendalam sekaligus kemarahan publik.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, membenarkan adanya laporan tersebut.

“Benar, laporan dugaan kekerasan seksual itu kami terima pada 20 Januari 2026,” tegasnya.

Saat ini, polisi tengah melakukan penyelidikan serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak guna mendalami kasus tersebut. Aparat memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mengingat korban merupakan anak di bawah umur yang dilindungi undang-undang.

Kasus ini kembali menjadi alarm keras bagi seluruh pihak, khususnya keluarga dan lingkungan sekitar, untuk meningkatkan pengawasan serta perlindungan terhadap anak dari ancaman kekerasan seksual yang kerap terjadi di ruang terdekat, yakni lingkungan keluarga sendiri.

Trauma Balita di Sumenep, Pelaku Tetangga Sekolah – Menteri PPPA Turun Tangan Langsung

Jakarta – Dugaan kekerasan seksual terhadap seorang balita perempuan berusia 4 tahun di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kini menjadi sorotan nasional. Kasus ini melibatkan pelaku yang masih berstatus pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs), yang diketahui merupakan tetangga korban (13/01/2026).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyatakan keprihatinannya atas peristiwa yang menghebohkan ini. Ia menegaskan, kasus ini harus ditangani dengan sangat hati-hati agar trauma korban tidak bertambah, sekaligus menegakkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kondisi korban yang masih sangat muda memerlukan penanganan sensitif agar tidak menambah luka psikologisnya. Penanganan kasus ini harus memastikan pemulihan fisik dan mental anak, serta mendampingi keluarga korban secara maksimal,” tegas Menteri Arifah Fauzi.

Sebagai langkah cepat, Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Timur, menyediakan layanan psikologis, medis, sosial, dan hukum bagi korban. Pendampingan keluarga korban juga diberikan agar proses pemulihan lebih optimal.

Dana Alokasi Khusus (DAK) yang disinergikan dengan Bappenas dan Kemkeu juga disiapkan untuk mendukung pemulihan korban di seluruh Indonesia. Tahun 2026, alokasi ini ditujukan ke 305 pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, untuk memastikan layanan pemulihan kesehatan fisik dan psikis berjalan maksimal.

Menteri Arifah menekankan bahwa meski pelaku masih anak di bawah umur, proses hukum tetap berjalan. Terduga pelaku menghadapi dakwaan tindak pidana Persetubuhan Anak di Bawah Umur Pasal 76E UU Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Namun hukuman akan disesuaikan dengan ketentuan bagi anak yang berkonflik dengan hukum, tanpa tambahan pidana.

Lebih jauh, Menteri PPPA menyerukan peran aktif masyarakat untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak melalui pendidikan usia dini, pengawasan keluarga, dan pengawasan konten digital anak. Masyarakat juga diimbau melaporkan dugaan kekerasan melalui layanan SAPA 129 atau WhatsApp di 08111-129-129.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas hukum dan sosial. Penegakan hukum tidak cukup hanya tegas, tetapi harus memadukan aspek perlindungan dan pemulihan korban agar trauma psikologis anak dapat diminimalisir.

Diduga Setubuhi Anak Tetangga Usia 4 Tahun, Pelajar MTs di Sumenep Dilaporkan ke Polisi

SUMENEP – Seorang pelajar Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial MH, warga Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 4 tahun yang merupakan tetangganya sendiri.

Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tertanggal 10 Januari 2026.

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumenep, Nurul Sugiyati, mengungkapkan bahwa laporan dibuat oleh ayah korban berinisial S (39) dengan pendampingan sejumlah lembaga perlindungan anak dan korban.

“Orang tua korban telah menyampaikan kronologi secara lengkap kepada penyidik dan seluruh keterangannya sudah tertuang dalam laporan polisi,” ujar Nurul saat ditemui di Sumenep, Senin (12/1/2026).

Nurul menegaskan, keterangan yang disampaikan ayah korban sesuai dengan kondisi korban saat kejadian dan berdasarkan apa yang diketahui keluarga.

Sementara itu, ayah korban, S (39), memaparkan kronologi awal dugaan kekerasan seksual yang dialami anak ketiganya tersebut. Ia mengatakan, peristiwa itu pertama kali diketahui saat dirinya masih bekerja di Jakarta.

Menurut S, dirinya dan sang istri merantau untuk bekerja, sementara korban tinggal di Sumenep bersama nenek dan dua kakaknya.

Pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 15.00 WIB, S menerima telepon dari iparnya yang mengabarkan bahwa korban mengeluhkan rasa sakit pada area sensitif dan terlihat tidak nyaman.

“Mendengar kabar itu, kami sangat kaget dan langsung khawatir dengan kondisi anak,” ungkap S.

Keluarga kemudian menduga korban mengalami perlakuan tidak pantas di lingkungan tempat tinggalnya. S mengaku berupaya segera pulang ke Sumenep, namun karena keterbatasan pekerjaan, ia baru bisa kembali ke kampung halaman pada 4 Januari 2026.

Setibanya di Sumenep, S bersama keluarga sempat mendatangi pihak terduga untuk meminta klarifikasi. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan pengakuan.

Untuk memastikan kondisi anaknya, S membawa korban ke tenaga kesehatan di wilayah Kecamatan Ganding. Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan kondisi yang memerlukan penanganan medis lebih lanjut.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, kami akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sumenep, AKP Agus Rusdyanto, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.

“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam proses penyelidikan. Penanganan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” kata AKP Agus.

Ia menambahkan, dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, kepolisian mengedepankan perlindungan korban. Penyidik juga tengah mengumpulkan keterangan saksi serta berkoordinasi dengan pihak terkait guna melengkapi alat bukti.