Pembunuhan Mertua di Blitar: Menantu Habisi Sariyah dengan Gunting, Motif Dendam dan KDRT

BLITAR — Kasus pembunuhan menggegerkan warga Dusun Setinggil, Desa Gandekan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar, pada Senin (26/1/2026) malam. Seorang wanita muda berinisial NV (21) diduga menghabisi nyawa mertuanya, Sariyah (70), menggunakan gunting setelah diduga mengalami tekanan dan perlakuan tidak menyenangkan di dalam rumah.

Peristiwa ini pertama kali diketahui ketika anak korban, Yulfa Nurohman (40), pulang dari bekerja sekitar pukul 22.00 WIB. Ia mulai curiga setelah melihat sepeda listrik milik ibunya hilang. Saat memeriksa kamar, ia menemukan ibunya sudah dalam keadaan tak bernyawa dengan luka tusuk di bagian leher.

Motif Dendam: Sering Dimaki dan Diusir dari Rumah

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, menyampaikan bahwa kasus ini memiliki motif personal. Berdasarkan pemeriksaan, NV mengaku sering dimaki, diusir, dan tidak disukai oleh korban.

“Tersangka NV kerap dimaki dan diusir oleh korban yang memang tidak menyukai keberadaannya di rumah tersebut,” ujar AKBP Kalfaris dalam konferensi pers, Selasa (27/1/2026).

Puncak emosi tersangka terjadi sekitar pukul 19.30 WIB, ketika korban disebut sempat mengacungkan gergaji sambil menyuruh NV keluar dari rumah. Kondisi tersebut memicu eskalasi konflik domestik yang berujung fatal.

Kronologi Pembunuhan: Cekik, Tekan Bantal, hingga Tikaman Berulang

Dalam kondisi emosi tidak terkendali, NV diduga mendorong korban ke tempat tidur, kemudian mencekik menggunakan tangan dan menekan bantal ke wajah mertuanya.

Tidak berhenti di situ, NV mengambil gunting berwarna hitam yang berada di kasur dan menusukkan ke tubuh korban:

  • Leher: 3 kali
  • Perut: 2 kali
  • Lengan: 1 kali

Usai memastikan korban tidak bergerak, NV meninggalkan lokasi sambil membawa anaknya yang masih balita.

Hasil Pemeriksaan Medis: Penyebab Kematian Akibat Asfiksia

Meskipun terdapat luka tusuk, tim medis menyimpulkan penyebab utama kematian adalah gangguan pernapasan (asfiksia).

Temuan forensik meliputi:

  • Kekerasan tumpul pada leher
  • Resapan darah pada otot bagian depan leher
  • Luka memar akibat cekikan
  • Seluruh luka tusuk bersifat antemortem (sebelum korban meninggal)

Proses Hukum: Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Gunting hitam
  • Sprei berlumuran darah
  • Sisa uang tunai Rp100 ribu

NV dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 458 ayat (1) KUHP dan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Blitar Kota mengimbau masyarakat agar konflik rumah tangga diselesaikan melalui komunikasi, mediasi, atau pihak ketiga, guna mencegah eskalasi kekerasan domestik yang dapat menghilangkan nyawa.

Kasus ini menambah daftar pembunuhan bermotif domestik di Jawa Timur, yang sekaligus menjadi alarm tentang pentingnya pencegahan KDRT dan dukungan psikososial dalam lingkungan keluarga.

banner 400x130

Kasus BSPS Terjadi Lagi di Madura, Kali Ini di Bangkalan

JAKARTA — Dugaan penyimpangan dalam Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kembali mencuat di Madura. Setelah sebelumnya ramai di sejumlah daerah, kini kasus BSPS terjadi di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Program bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah itu diduga diselewengkan sehingga memunculkan indikasi korupsi.

Inspektorat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) secara resmi melaporkan indikasi penyimpangan serius dalam pelaksanaan BSPS kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Inspektur Jenderal PKP, Heri Jerman, kepada Unit Pengaduan Masyarakat KPK pada Senin (26/1/2026).

Kasus ini terkait pelaksanaan BSPS Tahun Anggaran 2025 yang diduga sarat manipulasi, mulai dari material fiktif, mekanisme pencairan dana yang tidak sesuai ketentuan, hingga dugaan permainan dalam pengadaan material.

“Ini bagian dari fungsi pengawasan kami terhadap program yang dibiayai APBN,” ujar Heri kepada Reportase News, Selasa (27/1/2026).

Program BSPS di Bangkalan dilaksanakan oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa IV dengan total anggaran Rp24,98 miliar. Bantuan tersebut ditetapkan bagi 1.249 keluarga di 29 desa untuk memperbaiki rumah tidak layak huni (RTLH).

Namun, hasil pengawasan internal Kementerian PKP menemukan adanya dugaan penyimpangan sistematis dalam implementasinya.

Bantuan Rumah Tak Tepat Sasaran, Bangkalan Diperiksa atas Penyimpangan BSPS

Berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Jenderal bersama Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko (TKPR), sejumlah pelanggaran ditemukan, antara lain:

  • Material bangunan tidak pernah dikirim ke penerima
  • Material tidak sesuai rencana kerja (RAB)
  • Pembayaran bantuan melanggar mekanisme tahapan
  • Dugaan peminjaman nama toko bangunan untuk pencairan dana
  • Kuitansi diterbitkan meski material belum disalurkan
  • Material yang sudah dibayar diambil kembali
  • Kualitas material tidak memenuhi spesifikasi

Temuan tersebut berpotensi merugikan masyarakat penerima manfaat dan keuangan negara.

Sebagai langkah penyelamatan, Kementerian PKP memerintahkan pengembalian dana yang masih bisa diamankan. Berdasarkan laporan BP3KP Jawa IV, Rp22 miliar telah dikembalikan ke Kas Negara per 19 Januari 2026.

Namun, proses pengembalian dana tidak menghentikan tindak lanjut hukum. KPK kini mulai mendalami kasus ini untuk menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dan pihak-pihak yang terlibat.

Kasus BSPS Bangkalan menjadi peringatan bahwa program bantuan sosial bernilai besar tetap rentan diselewengkan apabila pengawasan lemah. Dalam kondisi ini, masyarakat berpenghasilan rendah kembali menjadi pihak yang paling dirugikan.

Tersangka Pencurian Pohon di Sumenep Belum Ditahan, Pelapor Pertanyakan Profesionalisme Aparat

SUMENEP — P.s.bsapan seorang pria berinisial RS sebagai tersangka dugaan pencurian pohon oleh Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menuai sorotan. Sebab, meskipun status tersangka telah ditetapkan dan alat bukti dinyatakan lengkap, aparat penegak hukum belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

Perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 15 September 2022. Setelah melalui proses penyidikan cukup panjang, penyidik menyatakan berkas perkara telah lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan.

Namun, pelapor berinisial I menyatakan keberatan atas sikap aparat penegak hukum yang dinilainya tidak sejalan dengan prinsip keadilan. Melalui rilis tertulis yang ditujukan kepada Kajari Sumenep, pelapor menilai tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka menimbulkan pertanyaan besar.

Kuasa hukum pelapor, Nadianto, menegaskan bahwa unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi. Ia menyebutkan berkas perkara telah dinyatakan siap dilimpahkan dalam waktu dekat, berikut barang bukti.

“Berkas sudah dinyatakan siap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep dalam minggu ini. Barang bukti berupa kayu hasil pencurian juga sudah disita oleh kepolisian,” kata Nadianto kepada wartawan, Senin (26/1) sore.

Nadianto juga mengungkapkan bahwa status kepemilikan lahan tempat kayu tersebut berada telah memiliki dasar hukum yang jelas.

Berdasarkan keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta putusan pengadilan perdata, lahan tersebut dinyatakan sah milik Fathor Rasyid, ayah pelapor.

“BPN menyatakan objek yang dicuri berada di atas tanah milik Fathor Rasyid, dan putusan perdata juga menegaskan bahwa tanah tersebut sah milik orang tua pelapor,” ujarnya.

Dengan terpenuhinya unsur pidana dan alat bukti, pelapor mempertanyakan alasan aparat tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Ia menilai kondisi tersebut janggal dan berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.

Pelapor juga meminta Kejaksaan Negeri Sumenep agar tidak main-main dalam menangani perkara tersebut. Ia menegaskan, apabila tersangka tidak ditahan oleh kejaksaan, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung dan Komisi Kejaksaan di Jakarta.

“Apabila tersangka pelaku pencurian tidak dilakukan penahanan oleh kejaksaan, maka profesionalisme kejaksaan sebagai aparat penegak hukum patut dipertanyakan. Kami akan melaporkan ke Kejagung dan Komisi Kejaksaan dalam waktu dekat,” tegasnya.

Pelapor juga menyinggung adanya dugaan perlakuan khusus terhadap tersangka dalam proses hukum yang berjalan. Menurutnya, perkara pencurian dengan alat bukti lengkap seharusnya disikapi secara tegas.

“Tersangka diduga mendapatkan perlakuan khusus. Baru kali ini saya melihat pelaku pencurian tidak ditahan oleh aparat penegak hukum,” tulis pelapor dalam rilis tersebut.

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Humas Polres Sumenep, Kompol Widiarti S., menyampaikan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap lanjutan di kejaksaan.

“Kalau sudah masuk ke kejaksaan, pastinya sudah P21,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

Terkait belum ditahannya tersangka, Widiarti menjelaskan bahwa kepolisian tidak dapat melakukan penahanan melebihi batas waktu yang diatur undang-undang. Ia menyebutkan berkas perkara telah dikirim dan proses selanjutnya menjadi kewenangan jaksa.

“Berkas sudah dikirim. Penyidik kejaksaan yang akan menangani. Selama ini tersangka juga kooperatif. Ada petunjuk jaksa terkait pelimpahan tersangka,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan setelah proses P21 dinyatakan lengkap.

“Setelah P21, berkas dan tersangkanya baru diserahkan ke kejaksaan. Untuk detailnya, nanti saya cek kembali berkasnya,” pungkas Widiarti.

Perempuan Pamekasan Diciduk Bawa 100 Gram Sabu!

SUMENEP — Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep kembali mencatat keberhasilan dalam pemberantasan peredaran narkotika. Sebanyak ±100,35 gram sabu diamankan dari tangan seorang perempuan berinisial S (41), asal Kabupaten Pamekasan, dalam operasi yang digelar pada Selasa malam (20/1/2026).

Pengungkapan dilakukan sekitar pukul 21.40 WIB di halaman sebuah rumah warga di Desa Jelbudan, Kecamatan Dasuk, usai petugas menerima informasi masyarakat terkait dugaan transaksi gelap di lokasi tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan satu poket plastik klip berisi sabu yang dibungkus tisu putih dan dua lapis plastik, disimpan dalam tas berwarna hitam milik tersangka. Selanjutnya, S langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Sumenep.

“Penindakan ini menjadi bukti bahwa Polres Sumenep tidak memberikan toleransi terhadap peredaran narkoba. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas,” kata AKBP Anang Hardiyanto, Rabu (21/1/2026).

Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Tersangka saat ini ditahan di Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses penyidikan.

Terhadap perbuatannya, S dijerat dengan tindak pidana narkotika golongan I sesuai Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Sumenep mengajak masyarakat untuk berperan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian. Kolaborasi ini penting demi mewujudkan lingkungan yang bebas narkoba,” tutup Kapolres.