Publik Geram: Penanganan Kasus Judol Diduga Bisa “Dibeli”, Polda Jatim Tak Beri Jawaban

MALANG – Praktik judi online kembali menyeret warga ke ranah hukum. Namun, kasus terbaru justru memantik tanda tanya besar publik terkait integritas penegakan hukum oleh oknum aparat. Unit III Subdit I Siber Polda Jawa Timur diduga melakukan penangkapan sekaligus pembebasan seorang terduga pelaku judi online dengan “mahar tebusan” mencapai Rp75 juta.

Informasi ini diperoleh dari beberapa narasumber yang enggan disebutkan identitasnya. Terduga pelaku berinisial MY, warga Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, disebut ditangkap di rumahnya pada Senin, 16 November 2025 sekitar pukul 18.16 WIB.

“Benar MY ditangkap Cyber Polda Jatim di rumahnya. Tapi besoknya sudah bebas, setelah keluarganya membayar sekitar Rp75 juta,” ungkap salah satu narasumber kepada wartawan.

MY disebut sudah kembali ke rumah dan “menghirup udara bebas” hanya selang satu hari setelah penangkapan, yakni pada Selasa, 17 November 2025.

Tim media telah menghubungi anggota Unit Siber Polda Jatim, termasuk mencoba berkoordinasi melalui pesan WhatsApp kepada Unit I dan Wadirsiber Polda Jawa Timur.

Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun respons dari pihak kepolisian.

Sikap bungkam ini memicu kecurigaan dan memperkuat dugaan publik tentang praktik “tangkap–lepas” dalam kasus tindak pidana judi online.

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin pemberantasan judi online bisa berjalan efektif jika oknum aparat diduga memperjualbelikan proses hukum?

Penangkapan yang diikuti pembebasan cepat dengan dugaan tebusan besar membuat warga menilai penegakan hukum tidak tegas dan mudah diperdagangkan.

“Bagaimana mau menimbulkan efek jera? Kalau bisa bayar, bebas. Kalau tidak bayar, baru diproses,” keluh narasumber lain.

Warga juga menyinggung bahwa banyak masyarakat yang terjerat judi online karena faktor ekonomi dan pengangguran. Namun ketika kasusnya diusut, justru muncul dugaan “praktik damai” antara oknum aparat dan pelaku.

Jika dugaan “tebusan” benar terjadi, maka potensi pelanggaran hukum oleh oknum aparat sangat serius. Secara hukum, hal ini bisa masuk pada beberapa tindak pidana:

  1. Pemerasan oleh oknum aparat
  2. Penyalahgunaan wewenang
  3. Obstruction of justice
  4. Pelanggaran Etik dan Disiplin Kepolisian
  5. Dugaan Pidana Judi Online Tetap Melekat pada MY

Kasus ini seharusnya menjadi perhatian serius Kapolda Jawa Timur. Dugaan “tangkap–lepas bermahar” bukan hanya mencoreng nama institusi kepolisian, tetapi juga berpotensi:

  • Melemahkan kepercayaan publik,
  • Menggagalkan pemberantasan judi online,
  • Memperburuk citra penegakan hukum nasional.

Kompolnas, Propam, dan Itwasda semestinya turun melakukan investigasi internal, terutama karena dugaan keterlibatan Unit Siber Polda Jatim menyangkut kredibilitas penegakan hukum di level sensitif.

Hingga laporan ini dirilis, tim masih berupaya mendapatkan klarifikasi resmi dari:

  • Wadirsiber Polda Jatim
  • Subdit I Siber
  • Bidang Humas Polda Jatim

Media berharap pihak kepolisian memberikan keterangan terbuka untuk menghindari simpang siur informasi dan menjaga akuntabilitas.

banner 400x130

Penyidikan Kasus Bank Jatim Dinilai Gelap, Polres Didesak Buka Tabir Kerugian Rp23 Miliar

SUMENEP – Hampir satu bulan setelah Satreskrim Polres Sumenep melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan korupsi di Bank Jatim Cabang Sumenep, penanganan kasus ini kembali menjadi sorotan publik. Kuasa hukum Bang Alief menilai Polres Sumenep kurang menunjukkan sikap kooperatif dalam memberikan informasi perkembangan penyidikan.

Sebagaimana diketahui, pada Jumat (24/10/2025), Penyidik Tipikor Polres Sumenep bersama Kejaksaan Negeri Sumenep mengamankan sejumlah barang bukti penting.

Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdianto, menjelaskan bahwa tim gabungan menemukan indikasi kuat penyalahgunaan mesin EDC dalam kerja sama antara Bank Jatim Sumenep dan Bang Alief, perusahaan jasa pengiriman uang tunai.

“Tadi kita melakukan penggeledahan dan penyitaan. Kita berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp657 juta, perak putih sekitar 5,7 kilogram, dua unit sepeda motor, serta satu unit ruko di Jalan Trunojoyo yang sudah kita segel,” kata Agus dalam konferensi pers di Mapolres Sumenep, Jumat (24/10/2025).

Ia menegaskan bahwa temuan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan resmi dan penyelidikan internal Tipikor terkait dugaan praktik fraud yang menyebabkan kerugian bank mencapai puluhan miliar rupiah.

“Itu sampai jebol sekitar puluhan miliar. Untuk detailnya akan kami rilis lebih lanjut,” ujarnya.

Dalam konferensi pers sebelumnya, Senin (3/11/2025), Kamarullah menyoroti aspek pertanggungjawaban internal Bank Jatim atas kerugian yang terjadi sepanjang 2019 hingga 2022.

“Secara korporasi, secara administratif, ini harus jelas. Dalam kasus kerugian Rp23 miliar itu ada rentang waktu tiga tahun. Di situ ada 22 nama, mulai pimpinan cabang 2019–2022, tim IT, hingga audit internal,” paparnya.

Menurutnya, perbankan memiliki standar operasional yang ketat, mulai dari closing harian, rekap, tutup bulan, hingga audit akhir tahun. Karena itu ia menilai kecil kemungkinan penyimpangan sebesar itu bisa lolos tanpa diketahui.

“Lolos satu hari saja aneh, apalagi lolos dari tutup bulan dan akhir tahun. Biasanya akhir tahun semua masalah muncul dan terbuka,” ujarnya.

Kamarullah mempertanyakan mengapa dugaan penyimpangan yang berlangsung sejak 2019 tersebut kini seakan ditimpakan kepada dua orang saja.

“Kenapa dari 2019 sampai 2022 ujungnya hanya diarahkan kepada Mas Fajar dan satu nama lagi, Maya Puspita Syari? Apa yang sebenarnya dikerjakan Bank Jatim selama periode itu?” tegasnya.

Kasus fraud ini telah menjadi perhatian publik sejak Maret 2025. Barisan Keadilan Rakyat (Bakar) bahkan mendesak Polres Sumenep membuka secara transparan perkembangan penyidikan dugaan penyimpangan keuangan yang disebut mencapai Rp20 miliar.

Namun hingga pertengahan November 2025, sejumlah pihak menilai perkembangan kasus ini belum menunjukkan keterbukaan yang diharapkan.

Kuasa Hukum Bang Alief, Kamarullah, pada Sabtu (16/11/2025) menyampaikan kekecewaannya atas minimnya respons Polres Sumenep ketika media meminta penjelasan lanjutan.

“Teman-teman media hanya diberi jawaban ‘sesuai prosedur’. Tidak ada penjelasan lain, padahal kami sudah membuka data, fakta, dan bukti secara lengkap dan rigid,” katanya.

Ia menegaskan pihaknya siap membuka seluruh informasi di ruang publik, bahkan melalui forum terbuka yang melibatkan media, tokoh masyarakat, akademisi, praktisi, hingga mahasiswa. Tujuannya untuk memaparkan skema dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Bank Jatim yang ditaksir menyebabkan kerugian negara sebesar Rp23 miliar.

“Jika penyidik Polres Sumenep tidak kooperatif, tentu menimbulkan pertanyaan besar: ada apa? Kalau memang prosesnya sesuai prosedur dan bukti, kenapa harus khawatir seperti tersandera?” tegasnya.

Kamarullah menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mendiskreditkan institusi Polres Sumenep, tetapi mendorong penegakan hukum yang tegas dan transparan.

“Ini peluang bagi Polres untuk menunjukkan integritas. Kasus di Bank Jatim sudah terang benderang, tinggal dibuka saja. Tidak usah takut”

Polres Sumenep Amankan Pria di Guluk-Guluk, Sembunyikan Sabu dalam Bungkus Rokok

SUMENEP – Satuan Reskrim Polsek Ganding Polres Sumenep kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Kecamatan Ganding. Seorang pria berinisial IY (34), warga Desa Guluk-Guluk, diamankan petugas setelah kedapatan menyimpan sabu di dalam bungkus rokok.

Penangkapan terjadi pada Senin, 10 November 2025 sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan Raya Guluk-Guluk, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep. Saat itu, petugas tengah melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian dan mendapati seorang pria yang dicurigai melintas. Ketika dilakukan pemeriksaan badan, petugas menemukan 1 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 0,50 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok warna biru.

Kapolsek Ganding AKP Hudi Susilo, S.H., membenarkan pengungkapan tersebut.

Menurutnya, tersangka langsung mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

“Awalnya anggota melakukan penyelidikan kasus pencurian, kemudian mencurigai seseorang yang melintas. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sabu di dalam bungkus rokok. Tersangka dan barang bukti langsung kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya tersangka IY dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti S, S.H., memberikan apresiasi atas kinerja anggota di lapangan.

“Polres Sumenep berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba. Siapapun yang terlibat akan diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Ganding dan rencananya akan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses penyidikan lanjutan.

Polsek Ganding Tangkap Pelaku Pencurian Rp140 Juta, Akui Beraksi di Tiga Lokasi

SUMENEP – Polsek Ganding, Polres Sumenep, berhasil mengamankan seorang pria berinisial IY (34), warga Desa Guluk-Guluk, yang diduga terlibat dalam kasus pencurian uang puluhan juta rupiah di wilayah Kecamatan Ganding. Pelaku juga mengaku telah melakukan aksi serupa di tiga lokasi berbeda.

Kasus pencurian terbaru terjadi pada Minggu (26/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di rumah WS (49), warga Dusun Talambung Daja, Desa Ganding. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong karena korban tengah pergi bersama seorang saksi. Sekembalinya, korban mendapati pintu kamar dan lemari terbuka, serta uang yang disimpan telah hilang. Pelaku diketahui masuk melalui bagian atap dapur yang dirusak.

Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ganding melakukan penyelidikan dan kemudian menemukan pelaku melintas di Jalan Raya Guluk-Guluk dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah-putih. Petugas langsung melakukan pemeriksaan dan interogasi di tempat.

Dalam pemeriksaan awal, IY mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban dan mengungkap bahwa ia sebelumnya melakukan kejahatan serupa di tiga tempat berbeda di wilayah Ganding.

Polisi kemudian menggeledah rumah pelaku dan berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Uang tunai Rp4.457.000
  • Satu kalung emas
  • Dua cincin emas
  • Sepasang anting emas
  • Satu unit handphone

Satu unit sepeda motor yang digunakan saat beraksi

Kapolsek Ganding, AKP Hudi Susilo, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berikut barang bukti yang diduga hasil kejahatan. Saat ini pelaku kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas AKP Widiarti S, S.H., menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak kriminalitas.

“Polres Sumenep berkomitmen memberikan rasa aman dengan menindak setiap pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.

Pelaku kini ditahan di Polsek Ganding dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.