Motif Cemburu dan Sakit Hati, Pelaku Pembunuhan di Lenteng Diamankan Polisi

SUMENEP — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 10.30 WIB, di jalan kampung Dusun Gunung Malang I, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng. Korban berinisial M (55) meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) akibat luka bacok senjata tajam.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, kejadian bermula saat korban mengangkut hasil panen jagung dari sawah menuju rumah salah satu warga. Setelah menurunkan hasil panen, korban kembali berjalan menuju sawah.

Di tengah perjalanan, korban bertemu dengan pelaku berinisial L (50). Tanpa diduga, pelaku mendekati korban dan langsung melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam jenis celurit. Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke halaman rumah warga, namun akhirnya terjatuh dalam kondisi luka parah dan meninggal dunia di lokasi.

Usai kejadian, pelaku melarikan diri. Satreskrim Polres Sumenep kemudian melakukan penyelidikan intensif dan pengejaran lintas wilayah.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Agus Rusdiyanto, S.H., berhasil mengamankan pelaku di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa pelaku diduga melakukan perbuatannya secara sengaja karena dilatarbelakangi rasa sakit hati setelah merasa diejek oleh korban. Selain itu, penyidik juga mendalami motif lain berupa kecemburuan, menyusul adanya isu hubungan asmara antara korban dan istri pelaku.

Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Sumenep dalam menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Pelaku telah kami amankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKBP Anang Hardiyanto.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Sebilah celurit milik pelaku
  • Sepasang sandal jepit milik pelaku
  • Sepasang sandal selop milik korban
  • Sebuah songkok warna abu-abu milik korban
  • Sebuah sarung warna hitam milik pelaku

Atas perbuatannya, tersangka L dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 469 ayat (2) subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP Nasional, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut.

banner 400x130

Kasus Pengeroyokan Berujung Maut di Nganjuk, Polisi Tetapkan 9 Tersangka

NGANJUK — Polres Nganjuk menggelar konferensi pers bersama insan media pada Kamis (29/1/2026) di Aula Polres Nganjuk. Konferensi pers tersebut membahas pengungkapan kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Kegiatan konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Nganjuk AKBP Suriah Miftah Irawan, S.H., S.I.K., M.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca, serta dihadiri sejumlah media lokal dan regional.

Dalam keterangannya, Kapolres Nganjuk menjelaskan bahwa peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat dini hari, 9 Januari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Raya Ngepung, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.

Korban diketahui meninggal dunia akibat dikeroyok dan dianiaya secara bersama-sama oleh sekelompok pelaku di lokasi kejadian.

“Pengeroyokan dan penganiayaan ini merupakan tindak pidana yang dilakukan di tempat umum dan mengakibatkan korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia,” ujar AKBP Suriah Miftah Irawan di hadapan awak media.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk AKP Sukaca menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, pihak kepolisian telah m.s.bsapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sembilan tersangka tersebut merupakan warga Desa Ngepung, Kecamatan Patianrowo, dengan inisial:

  • CE (18)
  • LR (21)
  • ME (19)
  • MI (18)
  • MY (18)
  • DP (22)

Sementara itu, terdapat tiga orang terduga pelaku yang masih berstatus anak di bawah umur, yakni:

  • ED (17)
  • DS (17)
  • BS (17)

“Untuk tiga pelaku yang masih di bawah umur, penanganannya kami lakukan secara khusus sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku,” jelas AKP Sukaca.

Kronologi Kejadian

AKP Sukaca juga memaparkan kronologi kejadian. Saat itu, korban melintas di Jalan Raya Ngepung dan berpapasan dengan rombongan pelaku. Diduga terjadi kesalahpahaman yang berujung pada aksi pengejaran.

“Korban dikejar oleh rombongan pelaku dan sempat dilempari batu hingga terjatuh. Setelah itu korban dikeroyok secara bersama-sama,” ungkapnya.

Usai kejadian, para pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Patianrowo dan Polres Nganjuk.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Pecahan batu bata paving
  • Dua unit sepeda motor
  • Pakaian korban
  • Hasil visum et repertum korban

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), (2), dan (3) KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan luka berat hingga meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Nganjuk menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan, serta mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar.

Aksi Bacok Maut di Lenteng Sumenep, Pelaku Kabur

SUMENEP — Kepolisian Resor Sumenep melalui Polsek Lenteng tengah melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, Kamis (29/1/2026).

Peristiwa berdarah tersebut terjadi sekitar pukul 10.30 WIB di jalan kampung Dusun Gunung Malang I, RT 002 RW 003, Desa Lenteng Barat. Seorang pria berinisial M dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian setelah mengalami luka bacok di sejumlah bagian tubuh.

Berdasarkan keterangan sementara dari pihak kepolisian, kejadian bermula saat korban mengangkut hasil panen jagung dari sawah menuju rumah warga. Setelah itu, korban kembali hendak menuju sawah. Namun, saat melintas di jalan kampung, korban berpapasan dengan seorang pria berinisial L yang diduga sebagai pelaku.

Diduga tanpa alasan yang jelas, terduga pelaku tiba-tiba melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis sabit. Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari ke arah selatan hingga ke halaman rumah warga. Namun, korban akhirnya terduduk di teras rumah tersebut dalam kondisi luka parah dan meninggal dunia di tempat kejadian.

Usai melakukan aksinya, terduga pelaku dilaporkan melarikan diri dan hingga kini masih dalam pencarian aparat kepolisian.

Petugas Polsek Lenteng bersama Satreskrim Polres Sumenep segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.

Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih fokus pada proses penyelidikan serta pengejaran terduga pelaku.

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan mendalam dan pengejaran terhadap terduga pelaku. P.s.bsapan pasal dan status hukum akan dilakukan setelah seluruh rangkaian penyidikan terpenuhi,” tegas AKBP Anang Hardiyanto.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Kami meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada kepolisian,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, kasus dugaan pembunuhan tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan sesuai hasil penyelidikan resmi.

Kejati Jatim Tetapkan Tenaga Ahli DPR RI sebagai Tersangka Korupsi BSPS Sumenep 2024

SURABAYA — Penanganan kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur m.s.bsapkan satu tersangka baru berinisial AHS, yang diketahui merupakan Tenaga Ahli salah satu Anggota DPR RI.

P.s.bsapan tersangka dilakukan pada Senin (26/1/2026) setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan keterlibatan AHS dalam pengaturan penerima bantuan BSPS yang berasal dari jalur aspirasi.

P.s.bsapan tersebut tertuang dalam Surat P.s.bsapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor Kep-15/M.5/Fd.2/01/2026.

Diduga Atur Penerima BSPS dan Terima Imbalan

Hasil pengembangan penyidikan menyebutkan bahwa AHS diduga berperan aktif mengondisikan dan mengatur usulan penerima bantuan BSPS Tahun 2024 bersama tersangka RP.

Dari peran tersebut, AHS diduga menerima gratifikasi berupa imbalan Rp2 juta per penerima.

“Dengan jumlah penerima sebanyak 1.500 orang, total imbalan yang diterima tersangka AHS mencapai Rp3 miliar,” ungkap Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur.

Total Kerugian Negara Capai Rp26,8 Miliar

Selain AHS, penyidik sebelumnya telah m.s.bsapkan lima tersangka lain, yaitu RP, AAS, WM, HW, dan NLA. Akibat perbuatan para tersangka, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp26.876.402.300.

Nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil perhitungan auditor yang berwenang.

Uang Rp1 Miliar Disita sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Negara

Dalam proses penyidikan, penyidik telah menyita uang tunai Rp1 miliar dari tersangka AHS. Uang tersebut kemudian dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Bank BNI sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

AHS Ditahan 20 Hari di Rutan

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, AHS ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Januari hingga 14 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jawa Timur, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-205/M.5/Fd.2/01/2026.

Penyidikan Terus Berlanjut

Tim penyidik menegaskan bahwa pengembangan perkara akan terus dilakukan, dan tidak menutup kemungkinan muncul tersangka baru, mengingat alur kasus menyangkut program bantuan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang melibatkan banyak pihak dari jalur aspirasi politik.