Polri Mulai Implementasikan KUHP dan KUHAP Baru Berlaku Nasional per 2 Januari 2026

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru secara nasional terhitung sejak 2 Januari 2026. Penerapan ini dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian menyeluruh terhadap sistem hukum pidana materiil dan formil yang telah diperbarui.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Andiko, di Jakarta, Jumat (2/1/2026), menyampaikan bahwa pedoman pelaksanaan KUHP dan KUHAP baru, termasuk format administrasi penyidikan tindak pidana, telah disusun oleh Bareskrim Polri dan ditetapkan melalui penandatanganan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono.

Menurut Trunoyudo, per tanggal tersebut seluruh satuan pengemban fungsi penegakan hukum di lingkungan Polri telah menerapkan pedoman dimaksud. Satuan tersebut meliputi Bareskrim Polri, Baharkam Polri, Korlantas Polri, Kortastipidkor Polri, serta Detasemen Khusus 88 Antiteror.

“Seluruh petugas penegakan hukum di Polri telah mempedomani dan mengimplementasikan ketentuan baru ini, dengan menyesuaikan proses penegakan hukum terhadap KUHP dan KUHAP yang berlaku saat ini,” ujar Trunoyudo.

Sebelumnya, DPR RI dalam Rapat Paripurna pada 18 November 2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang. Pemerintah menegaskan bahwa KUHAP yang baru diberlakukan secara bersamaan dengan KUHP baru, sehingga kerangka hukum pidana nasional dapat berjalan selaras dan terpadu.

Pemerintah menilai kesiapan kedua regulasi tersebut menjadi fondasi penting dalam menjamin kepastian hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta efektivitas penegakan hukum di Indonesia. (ant/iss/ha)

banner 400x130

Reni Astuti Dorong Akses Pendidikan Inklusif dan Penyerapan Kerja bagi Generasi Muda

Pemerataan akses pendidikan serta peningkatan penyerapan tenaga kerja menjadi isu strategis dalam upaya mewujudkan pembangunan kota dan daerah yang berkelanjutan. Anggota Komisi X DPR RI, Reni Astuti, menegaskan bahwa indikator kemajuan tidak semata-mata diukur dari capaian statistik, melainkan dari kemampuan negara dan daerah dalam menjamin pemenuhan hak dasar masyarakat secara adil dan merata.

Hal tersebut disampaikan Reni dalam program Wawasan Radio Suara Surabaya, Rabu (31/12/2025) pagi. Legislator dari daerah pemilihan Surabaya itu menilai pembangunan yang berorientasi inklusivitas harus menempatkan aspek sosial sebagai prioritas, seiring dengan penguatan infrastruktur dan ekonomi.

Menurut Reni, Surabaya saat ini telah masuk dalam kategori kota maju dengan indeks keberlanjutan yang berada di kisaran 83 persen. Capaian tersebut dinilai sebagai hasil kesinambungan kebijakan lintas kepemimpinan. Meski demikian, ia mengingatkan agar capaian tersebut tidak membuat pemerintah abai terhadap persoalan riil di tingkat masyarakat.

“Capaian yang sudah baik ini harus dijaga bersama. Jika terdapat kebijakan atau praktik yang berjalan di luar mekanisme hukum, maka harus disikapi secara tegas, adil, dan proporsional oleh pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum,” ujar Reni.

Ia juga menyoroti masih tingginya angka pengangguran terbuka di kalangan pemuda, termasuk lulusan perguruan tinggi. Reni menilai fenomena deindustrialisasi dan melemahnya sektor industri berdampak langsung pada terbatasnya lapangan kerja, seiring meningkatnya jumlah perusahaan yang melakukan efisiensi atau penghentian operasional.

Aspirasi tersebut, kata Reni, telah ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek). Ia menekankan bahwa tujuan pendidikan tinggi harus selaras dengan kebutuhan dunia kerja.

“Tantangan kita bukan hanya meningkatkan partisipasi pendidikan tinggi, tetapi memastikan lulusan dapat terserap di dunia kerja. Angka pengangguran terbuka di kalangan usia muda masih tinggi dan ini menjadi pekerjaan rumah bersama,” tegasnya.

Selain ketenagakerjaan, Reni memberi perhatian khusus pada kelompok rentan dan masyarakat dalam kategori kemiskinan ekstrem. Meski upaya pemenuhan kebutuhan dasar dinilai mengalami perbaikan, ia mendorong kebijakan yang mampu meningkatkan taraf hidup masyarakat secara berkelanjutan.

Salah satu instrumen yang dinilai efektif adalah pemberian beasiswa pendidikan. Di tingkat daerah, Program Beasiswa Pemuda Tangguh di Surabaya dinilai telah membantu perluasan akses pendidikan. Sementara di level nasional, Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah diharapkan terus menjadi solusi bagi mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

“Prinsipnya, negara harus hadir memastikan tidak ada anak Indonesia yang terhambat melanjutkan pendidikan tinggi hanya karena faktor ekonomi,” ujar Reni.

Di bidang legislasi, Reni menyampaikan bahwa Komisi X DPR RI tengah membahas Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) melalui pendekatan kodifikasi. Rancangan tersebut bertujuan menyatukan sejumlah regulasi terkait pendidikan, termasuk pengaturan guru, dosen, dan pendidikan tinggi, agar lebih terintegrasi.

Salah satu gagasan yang dibahas adalah penerapan wajib belajar 13 tahun, dimulai sejak satu tahun pendidikan prasekolah. Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia agar lebih kompetitif secara global.

Menutup pernyataannya, Reni merujuk data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan masih tingginya jumlah pemuda usia produktif yang tidak bekerja, tidak bersekolah, dan tidak mengikuti pelatihan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat pencapaian visi Indonesia Emas 2045 apabila tidak ditangani secara terpadu.

“Generasi muda harus diberikan ruang dan kesempatan. Baik melalui peningkatan keterampilan yang sesuai potensi daerah maupun akses pendidikan yang terjangkau. Energi muda ini tidak boleh dibiarkan tanpa arah dan aktivitas produktif,” pungkasnya.

(rn-ha)