Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Kasus Perobohan Rumah Lansia di Surabaya

Kepolisian Daerah Jawa Timur resmi m.s.bsapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengusiran paksa dan perobohan rumah milik Elina Widjajanti, seorang perempuan lanjut usia berusia 80 tahun, di Surabaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Widi Atmoko menyampaikan, p.s.bsapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan melakukan rangkaian penyelidikan mendalam berbasis Scientific Crime Investigation (SCI).

Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial SAK (Samuel Ardi Kristanto) dan MY (Muhammad Yasin). SAK telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim. Sementara MY masih dalam pengejaran petugas.

“Kami telah melakukan penangkapan terhadap tersangka SAK dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Untuk MY, tim kami masih berada di lapangan guna melakukan penangkapan,” ujar Kombes Pol Widi Atmoko di Mapolda Jatim, Senin (29/12/2025).

Berdasarkan hasil identifikasi awal, penyidik baru m.s.bsapkan dua tersangka. Namun demikian, kepolisian membuka peluang adanya penambahan tersangka seiring pendalaman pemeriksaan dan analisis lanjutan.

“Sementara ini yang teridentifikasi melalui SCI ada dua tersangka. Perkembangannya masih akan kami dalami berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa tim,” kata Widi.

Dari hasil pemeriksaan sementara, penyidik mengungkap peran masing-masing tersangka. SAK diduga membawa sekelompok orang ke lokasi untuk melakukan pengusiran dan pembongkaran rumah secara paksa. Sementara MY diduga terlibat langsung dalam tindakan kekerasan terhadap korban dengan cara mengangkat dan menarik Elina keluar dari rumahnya bersama beberapa orang lainnya.

“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, SAK yang datang membawa orang-orang tersebut. Sedangkan MY bersama beberapa orang lain melakukan kekerasan dengan mengangkat dan membawa korban keluar,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang atau barang yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

(rn-ha)

banner 400x130

Terduga Pelaku Pembongkaran Rumah Lansia di Surabaya Diperiksa Ditreskrimum Polda Jatim

Surabaya — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur membawa Samuel, terduga pelaku pembongkaran rumah dan dugaan pengusiran paksa terhadap Elina Widjajanti (80), ke Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (29/12/2025).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Samuel tiba di Polda Jawa Timur sekitar pukul 14.10 WIB dengan menggunakan mobil Suzuki Ertiga berwarna hitam. Ia dikawal dua penyidik dan masuk ke dalam gedung Ditreskrimum dengan tangan terborgol menggunakan kabel ties.

Saat dimintai keterangan oleh awak media terkait kasus yang menjeratnya, Samuel memilih tidak memberikan pernyataan. Yang bersangkutan kemudian langsung dibawa ke ruang penyidikan melalui akses tangga gedung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Elina Widjajanti, seorang lansia berusia 80 tahun, dilaporkan terpaksa meninggalkan rumahnya di Surabaya akibat dugaan pengusiran paksa dan pembongkaran bangunan tanpa adanya putusan pengadilan. Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan.

Kuasa hukum Elina, Wellem Mintaraja, menyatakan pihaknya telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Jawa Timur. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Oktober 2025.

Dalam laporannya, tim kuasa hukum melaporkan para terduga pelaku dengan sangkaan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pengeroyokan dan perusakan yang dilakukan secara bersama-sama.

Wellem menyebutkan, berdasarkan keterangan kliennya, terdapat sekitar 20 hingga 30 orang yang diduga terlibat dalam pengusiran paksa tersebut. Ia menegaskan tindakan itu merupakan bentuk eksekusi tanpa dasar hukum karena tidak disertai putusan pengadilan.

Peristiwa tersebut terjadi di rumah Elina yang beralamat di Dukuh Kuwukan Nomor 27 RT 005 RW 006, Kelurahan Lontar, Surabaya, pada 6 Agustus 2025. Menurut kuasa hukum, Elina bersama keluarganya telah menempati rumah tersebut secara tetap sejak 2011 sebelum akhirnya dipaksa meninggalkan kediamannya.

Hingga kini, penyidik Polda Jawa Timur masih melakukan pendalaman guna mengungkap peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

(rn-ha)