SUMENEP – Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menuai sorotan publik. Keluarga korban bersama mahasiswa dan sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi demonstrasi di depan Mapolres Sumenep, Senin (29/12/2025).
Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes terhadap proses hukum yang dinilai tidak berpihak kepada korban. Massa menilai adanya kriminalisasi terhadap keluarga korban menyusul munculnya laporan tandingan dari pihak terduga pelaku.
Dalam perkara ini, kepolisian menangani dua laporan yang saling berhadapan. Laporan dugaan pencabulan diajukan keluarga korban pada 23 Juni 2025 dengan Nomor LP-B/301/VI/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM. Sehari kemudian, 24 Juni 2025, pihak terduga pelaku melaporkan keluarga korban atas dugaan penganiayaan dengan Nomor LP-B/303/VI/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM.
Massa aksi berkumpul di pintu utama Mapolres Sumenep dengan pengamanan ketat aparat kepolisian. Mereka menyampaikan tuntutan secara bergantian melalui orasi, sembari membawa spanduk dan poster yang meminta kepolisian menghentikan kriminalisasi terhadap korban serta memprioritaskan penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Perwakilan keluarga korban, Khairul Komari, menyampaikan keberatan atas diterimanya laporan tandingan tersebut. Menurutnya, langkah itu justru menambah tekanan psikologis terhadap korban dan keluarga.
“Kami menilai laporan balik ini sebagai upaya menekan korban. Fokus seharusnya pada dugaan pencabulan terhadap anak, bukan mengalihkan persoalan,” ujar Khairul di sela aksi.
Pendamping hukum korban, Kamarullah, juga mendesak kepolisian menghentikan penyelidikan laporan tandingan. Ia meminta agar kasus pencabulan diproses sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Penanganan perkara ini harus mengedepankan perlindungan korban. Laporan yang berpotensi menjadi alat kriminalisasi seharusnya dihentikan,” kata Kamarullah.
Ia menambahkan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur atau ketidakberpihakan aparat, perlu dilakukan evaluasi internal di tubuh Polres Sumenep.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Polres Sumenep, Iptu Asmuni, menyatakan bahwa kepolisian tetap memproses setiap laporan yang masuk sesuai ketentuan hukum.
“Setiap laporan masyarakat wajib kami terima. Dari pemeriksaan awal, ditemukan indikasi dugaan penganiayaan sehingga laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan,” ujar Asmuni.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada p.s.bsapan tersangka dalam laporan tandingan tersebut. Polisi masih melakukan klarifikasi dan pemeriksaan saksi-saksi untuk mendalami perkara.
“Belum ada tersangka. Proses masih berjalan sesuai prosedur,” pungkasnya.














