Birokrasi Diperkuat, Pemkab Sumenep Rotasi 69 Pejabat Pengawas

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep kembali melakukan mutasi dan promosi jabatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah strategis meningkatkan efisiensi, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari penataan birokrasi yang berfokus pada peningkatan kinerja perangkat daerah dan pelayanan publik.

Menurut Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, SH., MH, mutasi dan rotasi jabatan bukan kepentingan politik ataupun subjektivitas pribadi, melainkan kebutuhan organisasi untuk mengoptimalkan pelaksanaan program pembangunan daerah.

“Kami melakukan penataan dan mutasi jabatan, targetnya adalah kinerja perangkat daerah semakin optimal, yang ujung-ujungnya program pembangunan berjalan lebih efektif, dan pelayanan publik semakin meningkat kepada masyarakat,” tegas Bupati pada kegiatan pengambilan sumpah dan janji pejabat di Pendopo Agung Keraton Sumenep, Rabu (14/01/2026).

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa rotasi dan promosi jabatan memiliki peran penting dalam membangun kapasitas sumber daya manusia aparatur.

“Jabatan bukan sekadar kedudukan, tetapi tanggung jawab untuk bekerja lebih baik dan profesional. ASN harus terus belajar, memperluas wawasan, meningkatkan kompetensi manajerial, serta memperkuat kolaborasi antar perangkat daerah,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa ASN yang memiliki pengalaman lintas posisi justru lebih siap menghadapi tantangan pelayanan publik di era modern.

“Aparatur Sipil Negara dengan pengalaman yang beragam tentu saja lebih siap menghadapi tuntutan tugas dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” sambungnya.

Daftar Pejabat Tinggi Pratama yang Dilantik

Pada agenda tersebut, Pemkab Sumenep melantik sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II), yaitu:

  • Ferdiansyah Tetrajaya – Kepala Badan Pendapatan Daerah
  • Faruk Hanafi – Kepala Dinas Kebudayaan Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata
  • Agus Dwi Saputra – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
  • Anwar Syahroni – Kepala Dinas Lingkungan Hidup
  • Moh. Iksan – Kepala Dinas Pendidikan
  • Heru Santoso – Kepala Dinas Perizinan Satu Pintu
  • Rahman Riadi – Kepala Dinas Sosial
  • Mustangin – Kepala Dinas Ketenagakerjaan
  • Benny Irawan – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM

Selain itu, Bupati juga merotasi dan mempromosikan 69 pejabat pengawas eselon IV di tingkat Kecamatan.

Berbasis Kinerja dan Kompetensi

Bupati memastikan bahwa seluruh proses mutasi jabatan dilakukan secara transparan, terukur, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa promosi jabatan mengacu pada penilaian kinerja, kompetensi, dan kebutuhan organisasi, bukan persepsi atau preferensi subjektif.

Dengan penataan birokrasi yang tepat, Pemkab Sumenep optimistis dapat membangun pemerintahan yang profesional, adaptif, solid, dan berorientasi pada hasil.

“Kami optimis dengan penataan birokrasi yang tepat, roda pemerintahan mampu menghadirkan pelayanan publik yang prima dan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” pungkasnya.

banner 400x130

Integritas Jadi Kunci, Wabup Sumenep Dorong ASN Kerja Cepat dan Transparan

SUMENEP — Wakil Bupati Sumenep, KH. Imam Hasyim, menegaskan pentingnya peningkatan integritas, profesionalisme, serta penguatan kerja sama tim bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin Apel Gabungan ASN, Senin (5/1/2026).

Dalam arahannya, Wabup menekankan bahwa ASN memiliki peran strategis sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemerintahan sekaligus garda terdepan pelayanan publik. Oleh karena itu, ASN dituntut untuk bekerja disiplin, profesional, dan menjunjung tinggi nilai integritas dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing.

“ASN adalah ujung tombak pemerintahan dan pelayanan masyarakat. Karena itu, seluruh ASN harus bekerja lebih disiplin, profesional, serta menjaga integritas,” ujar KH. Imam Hasyim.

Ia menyampaikan bahwa tahun 2026 menjadi momentum penting bagi percepatan pembangunan daerah. ASN diminta mampu beradaptasi dengan dinamika perubahan, meninggalkan pola kerja lama yang tidak efektif, serta beralih pada budaya kerja yang cepat, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, penguasaan dan pemanfaatan teknologi informasi menjadi kebutuhan mutlak dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. ASN harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan digital guna mendukung pelayanan yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“ASN hendaknya mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi demi meningkatkan kualitas pelayanan publik,” terangnya.

Selain itu, Wabup juga menekankan pentingnya sinergi dan kerja sama tim lintas sektor, baik antar ASN maupun antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia menegaskan bahwa keberhasilan program pembangunan daerah tidak dapat dicapai secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi yang solid dan komitmen bersama.

“Setiap program dan kebijakan membutuhkan keterpaduan perencanaan dan pelaksanaan yang melibatkan berbagai perangkat daerah agar target pembangunan dapat tercapai secara optimal,” katanya.

Wabup menambahkan, peningkatan kapasitas ASN melalui pendidikan dan pelatihan menjadi faktor penting dalam mendorong profesionalisme kinerja. Selain itu, budaya sadar diri dan tanggung jawab individu perlu terus ditumbuhkan agar ASN mampu menjawab tantangan birokrasi modern dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Kami berharap ASN Kabupaten Sumenep menjadi aparatur yang adaptif, inovatif, dan memiliki semangat melayani demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkasnya.

Pemerintah Belum Tetapkan Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan 2026

Pemerintah hingga kini belum m.s.bsapkan kebijakan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pensiunan untuk tahun 2026. Regulasi terkait penyesuaian gaji tersebut belum diterbitkan, sehingga belum ada kepastian mengenai besaran gaji dan waktu pemberlakuannya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan belum menerima informasi detail terkait rencana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun depan. Menurutnya, kebijakan tersebut masih memerlukan pembahasan lintas kementerian dan dasar hukum yang jelas sebelum dapat dijalankan.

“Kenaikan gaji ASN dan pensiunan memang masuk dalam rencana kebijakan, tetapi belum memiliki landasan regulasi yang kuat,” kata Purbaya.

Ia menambahkan, Kementerian Keuangan perlu berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk memastikan kesiapan anggaran serta pemerataan penerima manfaat.

Hingga Kamis (25/12/2025), pemerintah juga belum mengumumkan adanya kenaikan gaji pensiunan PNS. Kenaikan terakhir diberikan pada Januari 2024 sebesar 12 persen berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024. Saat ini, besaran gaji pensiunan masih mengacu pada aturan tersebut dan disalurkan PT Taspen setiap tanggal 1 setiap bulan.

Kementerian Keuangan menegaskan, keputusan penyesuaian gaji ASN hanya dapat diambil setelah evaluasi anggaran selesai dan mendapat persetujuan Presiden. Pemerintah mengimbau masyarakat untuk merujuk pada kanal resmi pemerintah dan PT Taspen guna menghindari informasi tidak benar terkait isu kenaikan gaji dan rapel.

Wartawan: Handono