Ketua DPC Garbeta saudara suzandri membeberkan beberapa fakta fakta yang diduga pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PT. Sandabi Indah Lestari, saat di konfirmasi ia menjelaskan , salah satu persoalan atau dugaan pelanggaran dilakukan pihak perusahaan adalah proses tukar guling lahan masyarakat yang berada di dalam izin perusahaan di tukar dengan lahan perkebunan sawit yang diduga diluar izin perusahaan, mengapa saya katakan seperti ini karena setelah kami cek di lapangan lahan yang ditukar oleh perusahaan lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan produksi yang dapat di konversi (HPK), Kenapa lahan HPK bisa dikelolah perusahaan dan sebagai lahan untuk tukar guling dengan masyarakat yang ada didalam lahan yang ada dalam izin usaha perkebunan PT. Sandabi, jelasnya.
Selanjutnya saudara Sandri juga menjelaskan yang lebih menarik lagi, kok ada tanda tangan dan cap kepala desa dan camat pada surat yang di buat sedangkan lahan sebagai lahan yang di tukarkan untuk masyarakat merupakan lahan kawasan hutan produksi yang dapat di konversi (HPK), bukannya lahan HPK tidak bisa di buatkan surat menyurat apa lagi proses jual beli dalam bentuk apapun.