loading…
Selama Ramadan, jam kerja instansi pemerintah mulai pukul 08.00 dan selesai pukul 15.00, kecuali hari Jumat yang akan selesai pada pukul 15.30. FOTO/DOK.SINDOnews
Sesuai Perpres tersebut, selama bulan Ramadan, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN akan berlaku sebanyak 32 jam 30 menit dalam setiap pekan. Adapun waktu istirahat akan berlaku 30 menit kecuali pada hari Jumat yang berlaku 60 menit.
Pada bulan Ramadan, jam kerja instansi pemerintah dimulai pada pukul 08.00 zona waktu setempat berlaku bagi instansi pemerintah di pusat maupun daerah. Adapun jam kerja akan selesai pada pukul 15.00 kecuali untuk hari Jumat yang akan selesai pada pukul 15.30.
Sementara peraturan ini dikecualikan bagi unit kerja pada instansi pemerintah yang memberikan pelayanan dukungan operasional instansi. Peraturan ini juga dikecualikan bagi unit kerja instansi pemerintah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.