Kuasa Hukum: Eksekusi dilakukan sebelum panitera tiba, laporan sudah diteruskan ke Propam Polda Bengkulu
BENGKULU — Sidang perdata perlawanan eksekusi terhadap lahan PAUD Al-Amin kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (29/10/2025). Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi terakhir dari pihak pelawan itu menjadi babak penting dalam perjuangan hukum panjang lembaga pendidikan anak usia dini yang menjadi korban eksekusi kontroversial tersebut.
Kuasa Hukum PAUD Al-Amin, Rizki Dini Hasanah, SH, menyampaikan rasa syukur atas rampungnya agenda pembuktian pihak pelawan.
“Alhamdulillah, setelah perjuangan panjang, kami akhirnya tiba di tahap akhir pembuktian. Fakta di persidangan menunjukkan bahwa eksekusi ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Dini kepada wartawan.
Menurutnya, dari fakta sidang terungkap bahwa tidak ada keterlibatan resmi KPKNL, Bank Bengkulu, maupun BPN sebagaimana mestinya dalam proses eksekusi.
“Tidak pernah ada sita jaminan, tidak ada pengukuran BPN, dan tidak ada penetapan pengadilan terhadap objek perkara. Semua itu absen di persidangan,” tegasnya.
Dini menambahkan, pihak terlawan tidak mengajukan satu pun saksi, yang memperkuat posisi hukum pihak pelawan.
Diduga Langgar Prosedur
Kuasa hukum lainnya, Rustam Efendi, SH, menilai bahwa pelaksanaan eksekusi lahan PAUD Al-Amin melanggar prosedur hukum dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Eksekusi dilakukan sebelum panitera pengadilan tiba di lokasi. Gedung PAUD sudah dirusak, perlengkapan belajar dibuang, dan anak-anak dipulangkan paksa. Ini pelanggaran serius,” tegas Rustam.
Ia juga menyoroti dugaan kriminalisasi terhadap warga bernama Henry, yang sempat dituduh sebagai pelaku pembakaran.
“Henry bukan pelaku. Dia justru korban. Tapi seolah dijadikan kambing hitam untuk menutupi fakta sebenarnya,” ujar Rustam.
Rustam mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan keterlibatan oknum aparat keamanan dalam pelaksanaan eksekusi.
“Laporan kami sudah masuk ke Propam Mabes Polri dan kini diteruskan ke Propam Polda Bengkulu untuk ditindaklanjuti. Kami harap penegakan hukumnya transparan dan adil,” ungkapnya.
Satgas Mafia Tanah Turun Tangan
Selain jalur kepolisian, Rustam juga memastikan Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung telah menyurati Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk menindaklanjuti dugaan praktik mafia tanah di balik kasus tersebut.
“Kita ingin semua pihak bersih. Jangan ada oknum yang bermain di atas penderitaan masyarakat dan anak-anak,” ujarnya.
Kuasa hukum lainnya, Arif Hidayatullah Hakim, SH, menambahkan bahwa tindakan aparat dalam penangkapan warga juga dinilai tidak prosedural dan melanggar kode etik kepolisian.
“Menangkap warga tanpa bukti dan dasar hukum yang jelas adalah pelanggaran etik. Itu harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Belum Terungkap Pelaku Pembakaran
Rizki Dini Hasanah menegaskan bahwa hingga kini pelaku pembakaran gedung PAUD Al-Amin belum pernah terungkap.
“Tidak boleh ada orang dikorbankan tanpa bukti. Siapa pembakarnya sampai saat ini tidak jelas,” ucapnya.
Menutup pernyataannya, Rustam menyerukan agar majelis hakim memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat dan anak-anak korban eksekusi.
“Ini bukan sekadar perkara tanah, tapi soal hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Mereka sudah kehilangan tempat belajar akibat eksekusi yang tidak prosedural,” tutupnya. (Real)




