Dugaan Rekayasa Kasus Narkoba di Polda Jateng? Penjual Kue Jadi Tumbal, Barang Bukti Hanya 0,5 Gram – FAMI Desak Kompolnas Turun Tangan

Rekayasa Kasus Narkoba di Polda Jateng? Penjual Kue Jadi Tumbal, Barang Bukti Hanya 0,5 Gram – FAMI Desak Kompolnas Turun Tangan

Jakarta – Aroma busuk dugaan rekayasa kasus narkoba kembali tercium, kali ini dari tubuh Polda Jawa Tengah. Seorang ibu penjual kue di Semarang berinisial YN (27) ditangkap dengan barang bukti hanya 0,5 gram sabu-sabu. Ironisnya, bukannya membongkar jaringan besar, justru rakyat kecil yang dijadikan tumbal.

YN membeli sabu dari pengedar bernama Agus Kentir atas suruhan seorang pria bernama Justo, kenalan suaminya. Namun ketika hendak mengantarkan barang pesanan itu, YN langsung disergap polisi. Justo yang diduga kuat menjadi otak penjebakan malah dibiarkan bebas. Bahkan, nama lain yang disebut-sebut, Yudi, juga tak tersentuh hukum.

Pertanyaan besar pun muncul: Mengapa Justo dan Yudi diloloskan, sementara ibu penjual kue dijadikan tersangka?

Kecurigaan publik semakin menguat setelah salah satu penyidik berinisial Ag secara terbuka mengaku bahwa pihak keluarga sebenarnya sudah diberi “kesempatan damai” sebelum surat penahanan keluar. Maksudnya jelas: menyiapkan sejumlah dana sebagai tebusan agar kasus tidak dilanjutkan. Karena uang tidak disetor, penyidikan diteruskan.

Ini bukan lagi sekadar pelanggaran etika, tetapi indikasi pemerasan oleh aparat penegak hukum.

FAMI Angkat Suara: Penyalahgunaan Wewenang

Federasi Advokat Muda Indonesia (FAMI) melalui Vice Presiden II, Adv. Sulaeman, SH., LL.M, menilai kasus ini adalah wajah telanjang penyimpangan hukum.

“Aparat seharusnya membongkar bandar dan jaringan besar, bukan mengorbankan rakyat kecil dengan barang bukti 0,5 gram. Lebih parah, pasal-pasal berat yang seharusnya untuk bandar dipaksakan kepada penyalahguna. Ini jelas penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

FAMI juga menilai tindakan kriminalisasi rakyat kecil ini mencederai rasa keadilan publik dan merusak marwah Polri.

“Kalau pola ini dibiarkan, siapa saja bisa dijadikan korban. Kami mendesak Kompolnas, Komnas HAM, hingga KPK untuk segera turun tangan,” lanjut Sulaeman.

Landasan Hukum yang Dilanggar

  • Pasal 127 UU Narkotika: penyalahguna wajib direhabilitasi, bukan dipenjara.
  • Pasal 112 dan 114: hanya untuk pengedar, kurir, dan bandar.
  • SEMA No. 4/2010 & Putusan MK No. 25/PUU-XIV/2016: pecandu/penyalahguna harus ditempatkan di pusat rehabilitasi.
  • Pasal 12 UU Tipikor: larangan keras bagi aparat melakukan pemerasan.

Dengan barang bukti setengah gram, posisi YN jelas masuk kategori penyalahguna, bukan pengedar. Menjeratnya dengan pasal pengedar adalah bentuk kriminalisasi terang-terangan.

FAMI Siap Kawal

FAMI menegaskan akan memberi bantuan hukum bagi YN dan mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Kami pastikan kasus ini tidak boleh berhenti di meja penyidik. Negara tidak boleh abai terhadap keadilan rakyat kecil. YN harus mendapat perlakuan hukum yang benar, dan oknum aparat yang bermain harus ditindak tegas,” tutup Adv. Sulaeman.

Alarm Keras untuk Polri

Kasus ini menambah panjang daftar dugaan rekayasa kasus narkoba oleh aparat. Jika dibiarkan, praktik seperti ini bukan hanya menghancurkan masa depan rakyat kecil, tapi juga merobek kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Red

  • Related Posts

    • September 8, 2025
    • 21 views
    Sorong Terendam Banjir, Rp500 Miliar Proyek Fisik: Siapa yang Benar-benar Diuntungkan?

    Sorong –…

    • September 5, 2025
    • 12 views
    Desa Bandung Jaya Kembangkan Budidaya Anggur, Dukung Ketahanan Pangan 2025

    Home ADV…