
Luwu Timur, 12 Juli 2025 — Dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pasien di RSUD I Lagaligo, Kabupaten Luwu Timur, berbuntut panjang. Manajemen rumah sakit telah merespons dengan pernyataan resmi, namun tekanan publik terus meningkat. Kali ini, Dewan Pimpinan Pusat Federasi Advokat Indonesia (DPN FAMI) menyoroti keras penanganan kasus dan meminta pengawasan ketat dari lembaga kepolisian di atas.
Plt. Direktur RSUD I Lagaligo, dr. Irfan, dalam pernyataan tertulisnya menyatakan bahwa pihak rumah sakit sangat prihatin dan telah melakukan penelusuran internal serta melaporkan kasus ini ke pihak Kepolisian.
“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan berkeadilan,” ucapnya. Pihak RSUD juga mengimbau masyarakat dan media agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
DPN FAMI: “Ini Bukan Sekadar Kelalaian, Ini Sudah Tindakan Serius!”
Pernyataan RSUD tersebut langsung mendapat tanggapan keras dari Ketua Umum DPN FAMI, Adv. Zulkifani Thamrin. Ia menilai bahwa kasus ini tidak bisa dianggap sebagai isu biasa atau cukup disikapi dengan permintaan tenang dari pihak rumah sakit.
“Kami meminta kepada penyidik Polres Luwu Timur agar segera melakukan pemeriksaan secara intensif, menyeluruh, dan transparan. Jangan ada yang ditutupi atau dikesampingkan,” tegas Zulkifani.
Ia menilai bahwa dugaan pelecehan seksual di dalam ruang pelayanan kesehatan adalah bentuk pelanggaran berat yang tidak bisa ditangani setengah hati. Karena itu, pihaknya tidak hanya menyoroti manajemen RSUD, tetapi juga meminta pengawasan ketat terhadap proses penyelidikan oleh Kepolisian.
DPN FAMI Surati Itwasum dan Bidwassidik Polda: Minta Atensi Khusus
Sebagai bentuk keseriusan, Zulkifani menyatakan bahwa DPN FAMI akan segera menyurati Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) serta Bidang Pengawasan dan Penyidikan (Bidwassidik) yang berada di bawah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan.
“Kami akan menyampaikan surat resmi kepada Itwasum dan Bidwassidik agar memberikan atensi dan pengawasan khusus terhadap Polres Luwu Timur dalam menangani kasus ini. Masyarakat berhak tahu bahwa kasus ini ditangani secara objektif dan tidak ada intervensi apa pun,” tegasnya.
Siap Dampingi Korban Secara Hukum
DPN FAMI juga menyatakan siap memberikan bantuan hukum langsung kepada korban jika dibutuhkan dan diminta oleh korban atau keluarganya.
“Kami tidak akan membiarkan korban berjalan sendiri. DPN FAMI siap memberikan pendampingan hukum penuh apabila diminta oleh korban atau keluarga, demi menjamin rasa keadilan,” pungkas Zulkifani.
Desakan Aksi Nyata, Bukan Sekadar Pernyataan
Masyarakat kini menunggu aksi konkret dari aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, bukan sekadar pernyataan. RSUD sebagai institusi pelayanan publik harus menjaga kepercayaan dan keamanan pasien, bukan justru menjadi tempat pelanggaran.
Sorotan publik kini tertuju pada Polres Luwu Timur, Pemkab Luwu Timur, serta Polda Sulsel untuk bertindak cepat, transparan, dan akuntabel. redaksi