Bukan Tudingan, Yang Dijalankan Kades Gandung Baru Tabrak Aturan

LEBONG- Semakin panas, persoalan proses pengangkatan perangkat desa gandung baru kecamatan lebong utara, ini menambah sederetan persoalan terkait aturan tentang pengangkatan perangkat desa yang sudah ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengangkatan perangkat desa seharusnya mempedomani undang undang nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan pemerintahan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, serta peraturan menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang di ubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 67 tahun 2017.

Awak media sudah berupaya mengkonfir masi terkait hak jawab kepala desa gandum baru, melalui telpon celuler dan pesan singkat whatsaap kepada kepala desa tidak menjawab, terkait pemberitaan sebelumnya.

Terkait pengangkatan perangkat desa di desa gandum diduga syarat kepentingan yang memiliki hubungan keluarga bukan menegakkan aturan perundang undangan yang ada, seharusnya pjs kepala desa yang juga sebagai aparatur sipil negara (ASN) memahami dan harus tetap mengikuti aturan bukan atas dasar di luar aturan.

Terkait persoalan yang ada di desa gandung baru ini menjadi sorotan berbagai pihak, sebagai mana disampaikan ketua umum ormas gerakan rakyat bela tanah adat saudara dedi Mulyadi kepada awak media melalui telpon seluler, ketua ormas garbeta menjelaskan seharusnya persoalan ini tidak terjadi di desa gandung baru, mengingat psj kepala desa gandum salah satu aparatur sipil negara yang seharusnya memahami undang undang tentang pelaksaan pemerintahan desa.

Ketua ormas garbeta juga menyampaikan terkait persoalan ini, pemerintah kabupaten lebong harus mengambil Sikap tegas terkait persoalan yang terjadi di desa gandung baru, jangan sampai pesolan ini akan berimbas pada kepentingan dan pelayanan pemerintah desa gandung baru, semua aturan terkait pelaksanaan pemerintahan desa sudah cukup jelas, maka aturan itu yang harus di jalankan. (Ded)

Related Posts

  • July 15, 2025
  • 38 views
Tantangan Terbuka Untuk Kapolres Pegunungan Arfak: Berani Tindak Atau Berdiam Untuk Kezaliman?

PEGUNUNGAN ARFAK,…

  • July 15, 2025
  • 3 views
Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di RSUD I Lagaligo, DPN FAMI Desak Penyidikan Intensif dan Pengawasan Khusus Polda

Luwu Timur,…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *