Empat Lawang – Ratusan Massa aksi yang tergabung dalam Gabungan LSM dan Ormas Kabupaten Empat Lawang siang ini (27/03/2025) mengelar aksi demo di Kantor Kejaksaan Negeri Empat Lawang. Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum wartawan media online Lintas7news.my.id tercatat ada ada 8 organisasi yang ikut ambil bagian dalam aksi tersebut.
Dalam aksinya pihak pihak pengunjuk rasa menyampaikan tiga point isi tuntutan
1. Mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Empat Lawang Segara Menetapkan tersangka dan segera mengumumkan kepublik Siapa saja oknum kepala desa yang terlibat langsung dalam skandal Dugaan Korupsi Anggaran Dana Desa yang terjadi di Kabupaten Empat Lawang. Karena sangatlah miris apabila Pihak kejaksaan Negeri Empat Lawang yang selama ini dipercaya Masyarakat dalam penegakan Hukum malah menjadi macan ompong alias melempem setelah memanggil serta memeriksa beberapa kepala Desa yang ada dikabupaten Empat Lawang yang diduga menjadi Pelaku Korupsi Anggaran dana desa untuk pengadaan pembelian tabung Apar yang mana dana pembelian Apar tersebut bersumber dari dana desa pada tahun 2023. yang mencapai Rp 22 juta hingga Rp 30 Juta lebih yang diduga syarat dengan nuansa korupsi karena diduga kuat hampir seluruh kepala desa hanya menurut saja saat disuruh membeli Apar meski pada saat prosesnya pembelian apar tersebut tampa melalui musyawarah terlebih dahulu.
2. Meminta aparat penegak hukum agar segera melakukan audit dan pemeriksaan yang transparan terhadap pengelolaan dana BPJS Kesehatan di Kabupaten Empat Lawang, yang mana saat ini telah tercatat bahwa Pemkab Empat Lawang memiliki tunggakan mencapai Rp 38 miliar.
3. Mendesak pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Empat Lawang untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat langsung maupun tidak langsung dalam proses pengolahan perizinan tambang emas yang ada di Kecamatan Pasmah Air Keruh, karena diduga kuat adanya kemufakatan jahat dilakukan para pihak pemangku kebijakan serta pihak pengusaha tambang untuk meraup keuntungan pribadi dan kelompok golongan tertentu dengan cara-cara yang tidak benar dan mengangkangi aturan dan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Mirisnya lagi pelaku penyerobotan kawasan hutan tidak tersentuh dan diproses secara hukum sehingga dampak dari pengrusakan kawasan hutan terebut sangat dirasakan langsung oleh masyarakat di wilayah Pasmah Air Keruh.
Korlap aksi Ishak Burmansyah kepada wartawan menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah konkret dari aparat penegak hukum. Mereka juga mengancam akan menggelar aksi lebih besar jika tuntutan mereka tak segera ditindaklanjuti. (Red)