Kamboja — Tim hukum Warga Negara Indonesia (WNI) korban online scam di Kamboja yang mendampingi Tim Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Migran Indonesia (P2MI) menegaskan bahwa 110 WNI yang akan dipulangkan ke Indonesia merupakan korban murni eksploitasi dan kerja paksa, bukan pelaku tindak pidana. Pemulangan ratusan WNI tersebut dijadwalkan berlangsung pada 14 Januari 2026. Penegasan ini disampaikan oleh Advokat Sulikipani Thamrin dan Advokat Ronal Effendy selaku kuasa hukum para korban.
Menurut Adv. Sulikipani Thamrin, para WNI direkrut melalui modus penipuan lowongan kerja dengan janji pekerjaan layak dan gaji tinggi di luar negeri. Namun setibanya di Kamboja, mereka justru dipaksa bekerja dalam jaringan kejahatan penipuan daring (online scam) dengan tekanan, ancaman, pembatasan kebebasan, serta kekerasan psikologis.
“Para WNI ini adalah korban kerja paksa dan perdagangan orang. Mereka direkrut secara ilegal, dibawa lintas negara, lalu dipaksa bekerja dalam jaringan kejahatan digital. Negara tidak boleh keliru menempatkan posisi mereka sebagai pelaku. Mereka adalah korban yang wajib dilindungi secara hukum,” tegas Sulikipani Thamrin.
Ia menegaskan bahwa pemulangan pada 14 Januari 2026 harus menjadi awal dari pemulihan menyeluruh, bukan akhir dari tanggung jawab negara. Menurutnya, para korban membutuhkan pendampingan hukum, rehabilitasi psikologis, serta jaminan tidak adanya kriminalisasi setelah tiba di tanah air.
Sementara itu, Adv. Ronal Effendy menekankan bahwa pemulangan tersebut harus diikuti dengan penegakan hukum yang tegas terhadap jaringan perekrutan ilegal di Indonesia yang menjadi pintu awal terjadinya eksploitasi.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dan menindak tegas sindikat perekrut di dalam negeri. Jangan sampai korban yang telah mengalami penderitaan justru kembali menjadi korban sistem, sementara pelaku perekrutan ilegal dibiarkan bebas tanpa pertanggungjawaban hukum,” ujar Ronal Effendy.
Ia menambahkan, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negara dari praktik perdagangan orang dan kerja paksa, termasuk memastikan hak-hak korban dipulihkan secara adil dan manusiawi pascapemulangan.
Di sisi lain, Menteri P2MI Mukhtarudin menyampaikan bahwa proses pemulangan 110 WNI korban online scam di Kamboja dilakukan melalui koordinasi lintas instansi guna memastikan keselamatan para korban. Dari jumlah tersebut, 97 WNI lebih dulu berhasil melarikan diri, sementara 13 WNI lainnya berhasil dikeluarkan dari lokasi di Kota Chrey Thum, Provinsi Kandal, berkat upaya Tim P2MI di lapangan.
Langkah cepat pemerintah tersebut mendapat apresiasi dari Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi, yang menilai pemulangan ini sebagai bukti kehadiran negara dalam melindungi warganya dari eksploitasi lintas negara.
Namun demikian, para kuasa hukum menilai kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi negara untuk memperketat pengawasan jalur penempatan tenaga kerja ke luar negeri serta memperkuat sistem pencegahan sejak hulu.
“Negara hadir bukan hanya untuk memulangkan korban pada 14 Januari 2026, tetapi memastikan sistem perlindungan berjalan dari awal perekrutan hingga pemulihan pascakejadian. Jika ini tidak dibenahi, kasus serupa akan terus berulang,” tegas Sulikipani Thamrin.
Adv. Sulikipani Thamrin dan Adv. Ronal Effendy memastikan akan terus mengawal hak-hak hukum para WNI korban online scam tersebut hingga proses pemulihan, perlindungan, dan penegakan hukum terhadap para pelaku benar-benar terlaksana secara adil dan berkeadilan.
Redaksi










