Surabaya – Kepolisian Daerah Jawa Timur menaikkan status penanganan kasus dugaan pengusiran dan pembongkaran paksa rumah milik Elina Widjajanti, seorang lansia berusia 80 tahun di Surabaya, ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan adanya dugaan peristiwa pidana berdasarkan hasil penyelidikan awal.
Elina menyampaikan kesaksiannya saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Timur pada Minggu (28/12/2025). Ia mengaku didatangi dan diduga diusir secara paksa oleh sejumlah orang yang disebut sebagai oknum organisasi masyarakat, yang diduga dikerahkan oleh seseorang berinisial S.
Menurut Elina, peristiwa tersebut terjadi pada 6 Agustus 2025. Saat itu, ia meminta S untuk menunjukkan bukti kepemilikan atas rumah yang ditempatinya. Namun hingga kini, dokumen yang dimaksud tidak pernah diperlihatkan kepadanya.
Elina menyatakan dirinya tidak mengenal S dan mengaku diperlakukan secara kasar saat kejadian berlangsung. Ia menyebut ditarik dan diangkat secara paksa untuk keluar dari rumahnya.
“Saya tidak kenal. Saya didatangi lalu ditarik keluar. Saya minta ditunjukkan suratnya, tapi tidak pernah ada. Yang bersangkutan diam lalu pergi,” ujar Elina dalam keterangannya yang diterima pada Senin (29/12/2025).
Elina juga menjelaskan bahwa S mengklaim memiliki bukti kepemilikan berupa surat Letter C atas tanah dan rumah tersebut. Namun, dokumen yang disebutkan dinilai sama dengan yang dimiliki Elina. Ia menegaskan tidak pernah melihat surat asli yang diklaim oleh S.
Sementara itu, kuasa hukum Elina, Wellem Mintaraja, menyatakan bahwa penyidik telah memeriksa empat orang penghuni rumah serta sejumlah saksi yang berada di lokasi saat kejadian. Pemeriksaan tersebut difokuskan pada kronologi dugaan pengusiran dan pembongkaran rumah.
“Yang diperiksa adalah Bu Elina dan empat saksi lainnya yang merupakan penghuni rumah dan kerabat. Pemeriksaan seputar kejadian saat klien kami diminta keluar secara paksa,” kata Wellem.
Wellem menegaskan bahwa hingga saat ini kliennya tidak pernah diperlihatkan dokumen Letter C sebagaimana yang diklaim oleh terduga pelaku.
“Tidak pernah ditunjukkan sama sekali, baik saat kejadian maupun setelahnya,” ujarnya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur, Kombes Pol Widi Atmoko, membenarkan bahwa perkara tersebut telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
“Kasus ini kami atensi sejak laporan polisi diterima pada 29 Oktober 2025. Setelah penyelidikan, kami meyakini adanya dugaan tindak pidana sehingga statusnya dinaikkan ke penyidikan,” jelasnya.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa enam orang saksi untuk mendalami konstruksi perkara dan menentukan pihak yang bertanggung jawab.
“Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, independen, dan berdasarkan fakta hukum,” tegas Widi.
(rn-ha)









